JATIMPOS.CO/SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (19/2/2025) untuk mendengarkan laporan Komisi C terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025-2045.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, dibuka untuk umum pada pukul 12.24 WIB. Rapat ini dihadiri oleh 34 anggota dewan, Wali Kota Surabaya mengikuti secara daring karena menghadiri pelantikan kepala daerah di Jakarta, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, mewakili Pemerintah Kota.

Juru bicara Komisi C, Aning Rahmawati, menyampaikan bahwa Raperda RTRW ini merupakan dokumen istimewa karena pembahasannya melewati lebih dari satu periode kepemimpinan DPRD. Prosesnya mendapat berbagai tantangan, terutama dalam tahap sinkronisasi di tingkat provinsi dan pusat.

“Namun dengan usaha yang intensif, akhirnya RTRW ini memperoleh persetujuan substansi dari lintas kementerian dan siap disetujui bersama. Salah satu catatan utama dalam RTRW adalah sinkronisasi dengan proyek strategis seperti Surabaya Waterfront Land (SWL) dan infrastruktur pendukungnya”, kata Aning dalam laporannya di rapat paripurna.

Menurut Aning, Komisi C menekankan pentingnya mitigasi konflik agar proyek tersebut tidak berdampak negatif pada masyarakat.

“Audit tata ruang Kota Surabaya menjadi perhatian khusus untuk memastikan RTRW kota selaras dengan revisi RTRW Provinsi Jawa Timur yang sedang berlangsung”, tambah Aning.

Sementara itu Sekda Kota Surabaya, Ikhsan, dalam sambutannya mewakili Wali Kota Surabaya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dedikasi mereka dalam menyusun RTRW yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan komitmen bahwa Raperda ini akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk resmi ditetapkan sebagai Perda.

"Dengan adanya RTRW ini, kami berharap Surabaya dapat berkembang lebih terarah dan sejahtera. Semoga kebijakan ini membawa manfaat bagi masyarakat dan menjadikan kota kita lebih baik di masa depan," pungkasnya.

Disetujuinya RTRW Kota Surabaya 2025-2045, diharapkan perencanaan pembangunan kota dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Surabaya kini memiliki panduan dalam menata ruang wilayahnya agar lebih efisien serta mampu mengakomodasi perkembangan infrastruktur, transportasi, dan pemukiman.

Pemerintah Kota Surabaya juga berkewajiban untuk segera melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk menyampaikan Raperda ini ke Gubernur Jawa Timur. Dengan dukungan semua pihak, RTRW ini diharapkan dapat menjadi dasar pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta menjaga keseimbangan lingkungan di Kota Surabaya. (fred)