JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan akan memanggil sejumlah pihak terkait tentang histori Sertifikat Hak Milik (SHM) di Lahan Pesisir Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Pamekasan telah memanggil Badan Pertanahan Negara (BPN) Pamekasan dan PT. Budiono Madura Bangun Persada, Selasa (18/02) kemarin.

Saat ini, Komisi II DPRD Pamekasan tengah menyiapkan nama-nama yang akan dipanggil untuk mengusut prihal terbitnya peralihan tanah negara ke HGU hingga SHM.

Sejumlah nama yang dijadwalkan akan dipanggil yakni Kepala Desa Tanjung, Perhutani, dan Pemilik SHM Lahan Pesisir Pantai Jumiang.

Pimpinan Komisi II DRPD Pamekasan, Moh. Faridi mengatakan, dalam waktu dekat Komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan data-data, terutama prihal peralihan tanah negara ke HGU hingga terbitnya SHM.

"Kita kemarin sedang mengumpulkan data-data, dari data-data ini kita akan merapatkan untuk segara memanggil pihak-pihak terkait. Namun, jadwalnya masih menunggu agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD selesai. Karena agenda dari Bamus sampai minggu depan kita masih ada kegiatan terkait beberapa hal, makanya masih belum kita panggil," kata Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi kepada jatimpos.co, Senin (24/02).

Menurut Faridi, sapaan akrabnya, dari data sementara yang berhasil dikumpulkan ada sejumlah pihak yang harus dipanggil berkaitan hal tersebut. Diantaranya yakni kepala desa setempat, pemilik SHM dan Perhutani.

Pemanggilan itu bertujuan untuk mendapatkan informasi yang real dan untuk memastikan proses-proses penerbitan SHM lahan tersebut. Sehingga, lanjut Faridi, akan mendapatkan kesimpulan yang tidak parsial dan kegaduhan yang terjadi di lapangan segera selesai.

"Tetapi ini masih tergantung hasil musyawarah internal Komisi II terkait dengan jadwal dan siapa saja yang akan dipanggil, kita masih menunggu hasil rapat," pungkasnya. (did).