JATIMPOS.CO/SURABAYA - DPRD Surabaya melalui Komisi A yang membidangi Pemerintahan dan Hukum meminta pengembang untuk segera memenuhi hak warga Perumahan Gunung Sari Indah (GSI) terkait penyerahan Pra Sarana Utilitas (PSU).

Selain itu, warga Kelurahan Kedurus juga menuntut realisasi kompensasi lahan 5000 m² yang dijanjikan sejak 2016 sebagai bentuk kesepakatan atas pembukaan blokir tanah Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) seluas 7,6 hektar di GSI.

Keputusan ini dicapai dalam rapat hearing yang digelar oleh Komisi A DPRD Surabaya pada Rabu (19/02/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Husni Thamrin, Sutiyoso, Sumarsono, Indrawarsih selaku Ketua LPMK Kedurus, serta perwakilan dari Pemkot Surabaya, seperti Lurah Kedurus Wisnu Purwowiyono, perwakilan Camat Karangpilang, dan perwakilan Bidang Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mencari titik temu dan solusi bagi permasalahan yang sempat memanas sejak Desember 2024 hingga Januari 2025. Dengan adanya hearing ini, ia berharap warga dapat segera memperoleh haknya setelah PSU diserahkan kepada Pemkot Surabaya.

“Semoga dengan hearing hari ini, semua pihak dapat menemukan solusi terbaik. Ini penting agar warga bisa mendapatkan haknya ketika PSU sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Yona.

Yona juga mengungkapkan bahwa DPRD Surabaya akan terus mengawasi permasalahan PSU dan membuka pintu bagi masyarakat yang masih mengalami kendala serupa. Ia menyebut masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya dan berjanji untuk menindaklanjutinya.

Di sisi lain, Salim M. Bachmid, perwakilan dari PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma, dan PT Sekar Anggun, memastikan bahwa pihaknya telah menyepakati dan akan segera merealisasikan kompensasi lahan kepada warga Kedurus dan GSI.

“Hasil rapat ini menyepakati bahwa PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma, dan PT Sekar Anggun akan segera merealisasikan kesepakatan dengan warga Kedurus dan Gunung Sari Indah,” kata Salim.

Salim juga menjelaskan bahwa lahan 5000 m² merupakan hasil kesepakatan pada tahun 2016 setelah negosiasi dengan warga. Selain itu, terdapat lahan 1,1 hektar di belakang GSI yang sebelumnya belum terurus, namun kini telah dibereskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setelah lahan 1,1 hektar selesai, kami serahkan lahan 5000 m². Semua denah dan persilnya ada, hanya tadi belum sempat terbawa,” tambahnya.

Kesepakatan rapat ini juga mencakup beberapa poin penting, di antaranya yang pertama, lahan seluas 5000 m² bukan bagian dari PSU, tetapi akan dihibahkan kepada Pemkot Surabaya untuk kepentingan warga Kedurus.

Kedua, PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma, dan PT Sekar Anggun yang diwakili oleh Salim M. Bachmid. Mekanisme penyerahan hibah lahan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemkot Surabaya.

Ketiga, hasil rapat ini harus segera dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPRD Surabaya dan Komisi A DPRD Surabaya. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan antara warga, pengembang, dan Pemkot Surabaya dapat terselesaikan dengan baik. (fred)