JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sejumlah aktivis mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk segera melakukan sidang etik terhadap oknum anggota dewan berinisial ISY.

ISY diduga terlibat dalam kasus jual beli empat unit mobil bodong kepada eks Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Harun Suyitno, pada tahun 2018.

Sebelumnya, Harun Suyitno telah melaporkan ISY ke Polres Pamekasan melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq. Kedatangan aktivis ke gedung DPRD disambut langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, serta Ketua BK DPRD Pamekasan, Mohammad Ali Fikri, beserta jajarannya.

Abdus Salam, salah satu aktivis yang hadir, menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan langkah BK dalam menyikapi dugaan keterlibatan oknum legislatif dalam kasus ini.

“Semenjak mencuat kasus ini hingga masuknya laporan ke Polres Pamekasan, kami belum melihat reaksi dari BK atas kasus ini, padahal apabila ini dibiarkan bisa mencoreng marwah instansi DPRD Kabupaten Pamekasan,” kata Abdus Salam.

Sebagai warga Pamekasan, lanjut Abdus Salam, pihaknya tidak menginginkan adanya oknum wakil rakyat yang terlibat dalam kasus pidana. Ia menekankan bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam kasus semacam ini akan mencoreng nama baik institusi legislatif.

“Oleh karena itu, BK harus segera mengambil langkah penyelidikan kasus ini, hari Senin berkas laporan beserta buktinya akan kami masukkan ke sini,” tegasnya

Menanggapi desakan aktivis tersebut, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur menyampaikan, bahwa sebelum mencuat adanya laporan ke Polres, dirinya sudah melakukan upaya memediasi kepada kedua belah pihak, akan tetapi mediasi itu tidak menemukan titik terang.

“Hal ini memang dalam rangka menjaga marwah DPRD, makanya kami lakukan mediasi, akan tetapi ISY bersumpah tidak bersalah waktu itu,” ujar Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur.

Menurut Ali Masykur, pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan terhadap oknum DPRD Pamekasan hanya berdasarkan isu dan cerita saja, melainkan perlu adanya alat bukti dan data.

“Kami akan bersikap ketika yang bersangkutan dinyatakan bersalah secara hukum, kemudian DPRD akan bersikap ketika ada laporan tertulis beserta bukti-buktinya,” tegasnya.

Kewenangan BK DPRD Pamekasan, lanjut Politkus asal Partai Berlambang Ka'bah itu, hanya dalam urusan etik, selebihnya urusan lain dikembalikan kepada mahkamah partai yang bersangkutan.

“Sebab mahkamah partai juga mempunyai wewenang untuk memutuskan melanggar etik atau tidak,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Pamekasan, Mohamad Ali Fikri menyampaikan apabila sudah ada laporan masyarakat, kemudian dalam prosesnya ditemukan pelanggaran kode etik maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah.

“Tentu, kami sesuai dengan tugas dan fungsi untuk mengevaluasi terhadap tugas, kinerja dan juga pengawasan bagi anggota DPRD yang melanggar sumpah janji dan kode etik, untuk sanksi itu tahap berikutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, ISY membantah disebut terlibat kasus dugaan jual beli mobil bodong kepada Eks Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Harun Suyitno. ISY mengaku, bahwa dirinya tidak pernah menjual dan melakukan transaksi tentang jual beli mobil bodong.

"Makek saja enggak, makek mobil yang seperti itu saja enggak, terus saya mau menjual dari mana," ujarnya kepada wartawan jatimpos.co. (Did).