JATIMPOS.CO/SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna pada Senin (10/3/2025) di lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, membahas sejumlah agenda penting, termasuk perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) serta perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus).
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 34 dari 50 anggota DPRD Kota Surabaya dan berlangsung dengan lancar. Dalam sambutannya, Laila Mufidah mengapresiasi kehadiran anggota dewan serta menekankan pentingnya agenda yang dibahas.
Perubahan status hukum RPH menjadi Perseroda mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir. Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan RPH.
“Kita semua berharap agar penetapan ini dapat meningkatkan kinerja rumah potong hewan, meningkatkan laba, serta memberikan kontribusi lebih besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya,” ujarnya.
Adi Sutarwijono juga menekankan bahwa RPH memiliki peran strategis dalam menstabilkan harga daging di Kota Surabaya. Ia berharap perubahan status ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdig Ali Suhudi juga membacakan keputusan tentang perpanjangan masa kerja Pansus. Keputusan ini mencakup: Perpanjangan masa kerja Pansus yang membahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2025, Perpanjangan masa kerja Pansus yang membahas Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Masa kerja Pansus diperpanjang selama 60 hari kerja dengan kewajiban melaporkan hasil pembahasan secara tertulis kepada pimpinan DPRD sebelum masa kerja berakhir.
“Biaya yang timbul akibat perpanjangan masa kerja Pansus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, kata Musdig menutup pidatonya.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir terkait keputusan perpanjangan masa kerja Pansus serta perubahan status RPH. Dengan suara bulat, keputusan ini pun disetujui.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Surabaya,” ungkapnya. (fred)