JATIMPOS.CO/SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
Nota penjelasan terkait Raperda ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (14/5).
Menurut Emil, pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menyatakan penyertaan modal daerah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Jatim sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019.
"Dengan adanya rencana penyertaan modal pada PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda), Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan adanya Perda baru, dengan menghapus sebagian materi penyertaan modal pada Perda Nomor 8 Tahun 2013 dan Perda perubahannya," jelas Emil.
Emil menambahkan bahwa penyertaan modal ini penting untuk mendukung pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Jawa Timur, yang jumlahnya terus bertambah. Berdasarkan data sensus ekonomi tahun 2016, Provinsi Jawa Timur memiliki 9,7 juta UMKM, naik 2,9 juta dari tahun 2012.
"Semakin meningkatnya jumlah UMKM ini perlu diiringi dengan penguatan peran lembaga pembiayaan untuk memberikan akses permodalan dengan skema yang ramah UMKM," ungkap Emil.
Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, yang kini berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), memiliki fokus utama pada penyaluran kredit untuk UMKM dan sektor pertanian. Salah satu produk unggulannya adalah Paket Kredit Pertanian Jawa Timur (PKPJ), yang sejak diluncurkan pada Mei 2015, telah menyalurkan lebih dari Rp2 triliun kepada 53.600 petani.
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan usaha, Pemprov Jatim mengusulkan penambahan modal sebesar Rp500 miliar untuk PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda). Penambahan modal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperluas akses pembiayaan untuk pelaku usaha kecil di Jawa Timur.
Emil menjelaskan bahwa penambahan modal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah untuk BUMD dapat dilakukan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan.
"Demikianlah penjelasan mengenai Raperda ini, semoga dapat memberikan gambaran mengenai urgensi pengusulan Raperda ini untuk memperkuat struktur permodalan BUMD di Jawa Timur," tutup Emil dalam penjelasannya.(zen)