JATIMPOS.CO/TUBAN – Lembaga legislatif dan eksekutif Kabupaten Tuban sepakat menandatangani berita acara persetujuan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan. Pertama raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, kedua raperda tentang biasiswa pendidikan.
Dalam paripurna, Sabtu (24/5/2025) kemarin, Ketua DPRD Tuban Sugiantoro menyampaikan bahwa dua raperda yang menjadi konsentrasi ini berangkat dari kebutuhan masyarakat. Meresponnya, pada April lalu dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas atau menindaklanjuti secara mendalam. Rapat lintas dinas, kajian naskah akademik hingga pandangan fraksi menjadi runtutan proses lahirnya raperda tersebut.
Politisi Golkar kelahiran Lamongan ini menjelaskan pada raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, semangatnya ialah memberikan kepastian hukum secara komprehenship dalam mewujudkan perumahan layak huni. Artinya tercipta lingkungan sehat, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Kemudian, raperda tentang beasiswa pendidikan konsentrasinya pada skema pembiayaan peserta didik. Tentu, bertujuan meningkatkan prestasi pendidikan dan mendukung program pemerintah terkait penguatan SDM unggul.
“DPRD mendorong peningkatan kualitas pendidikan berdaya saing dan terciptanya lingkungan perumahan yang memperhatikan aspek-aspek kesehatan,” tutur pria alumni Universitas Airlangga Surabaya ini.
Ketua DPRD Tuban dari dapil III (Soko, Rengel, Semanding dan Grabagan) berharap pembahasan dua raperda ini nantinya memiliki asas manfaat yang luas di masyarakat.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dalam pandangan akhirnya menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Tuban tetap akan mengedepankan konsep kerja kolaborasi, inovasi, dan kerja nyata. Melalui raperda inisitif DPRD tersebut, eksekutif menilai gagasan yang lahir dari partisipasi publik akan melahirkan dasar hukum yang berpihak pada masyarakat pula.
“Pemerintah daerah optimis apa yang menjadi inisiatif teman-teman dewan akan memberikan manfaat bagi masyarakat,” terang Mas Lindra, begitu panggilan akrab Bupati Tuban.
Untuk diketahui juga, tahap akhir penandatanganan berita acara persetujuan dua reperda ini akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi Gubernur dan Kanwil Kementrian Hukum Provinsi Jawa Timur sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (min)