JATIMPOS.CO/SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai salah satu prioritas legislasi 2025.
Raperda ini akan mengintegrasikan dua regulasi sebelumnya yang terpisah untuk perempuan dan anak, sekaligus memperbarui Perda No. 16/2012 yang dinilai sudah usang.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, saat diwawancarai di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (26/5/2025), menjelaskan bahwa penggabungan dua regulasi ini didasari oleh keterkaitan erat antara isu perempuan dan anak.
“Raperda ini menyatukan dua Raperda, dulu soal perempuan sendiri, soal anak sendiri. Kenapa disatukan? Karena sesungguhnya soal perempuan dan anak itu nggak bisa dipisah-pisah,” ujarnya.
Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah mengakomodasi perkembangan digital, khususnya untuk menangkal kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang kini semakin marak.
“Ada banyak hal baru di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang belum ada pada Perda kita yang memang sudah out of date. Salah satunya, kejahatan terhadap perempuan dan anak yang berbasis internet, itu juga diatur dalam Raperda ini,” tambahnya, merujuk pada perlindungan terhadap kejahatan siber yang diatur dalam UU ITE.
Saat ini, pembahasan Raperda masih berada di tahap awal. Komisi E berencana melakukan uji publik dan diskusi lintas sektor agar perda ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Timur.
“Sekarang masih proses, baru dilemparkan. Setelah ini, Komisi E akan melakukan pembahasan dengan OPD terkait dan uji publik dengan multi-stakeholder yang terkait dengan Raperda ini untuk mendapatkan masukan-masukan di level Jawa Timur yang belum diatur dalam undang undang itu apa saja yang kira kira perlu diatur dalam perda ini,” katanya.(zen)