JATIMPOS.CO/SURABAYA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Komisi E dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Raperda ini dianggap strategis untuk memperkuat ekosistem perlindungan bagi kelompok rentan di Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, dr. Sriatun, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (26/5/2025).

“Bagi kami, Raperda ini akan berperan strategis dalam mewujudkan Jawa Timur sebagai lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi PKB juga menyampaikan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan Raperda. Pertama, mereka mendorong pelibatan pihak di luar pemerintah, seperti swasta dan pelaku usaha.

“Kami mengusulkan untuk merinci kewajiban pemangku kepentingan di luar entitas Pemprov, seperti pihak swasta atau pelaku usaha. Kami memandang bahwa mereka juga berkewajiban untuk secara aktif melakukan upaya pelindungan perempuan dan anak,” ujar dr. Sriatun.

Kedua, Fraksi PKB memandang perlu penambahan pengaturan mengenai sanksi administrasi bagi pemangku kepentingan, baik di bawah maupun di luar Pemerintah Provinsi, yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah.

“Sanksi ini bukan hanya untuk menegakkan peraturan, tetapi juga sebagai perwujudan komitmen agar perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan,” tegas dr. Sriatun.


Ketiga, terkait penyediaan layanan terpadu, Fraksi PKB mengapresiasi layanan pengaduan korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Namun, diingatkan bahwa korban umumnya dalam kondisi rentan dan penuh tekanan.

“Kami mendorong agar layanan pengaduan dilengkapi dengan mekanisme yang aman, ramah korban, mudah diakses, termasuk penyediaan saluran pengaduan yang dapat dijangkau secara daring, dan Menjamin kerahasiaan pelapor atau korban,” tegas dr. Sriatun.

Keempat, keamanan data dan kerahasiaan korban menjadi sorotan penting. Fraksi PKB menekankan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan identitas korban untuk mencegah eksploitasi atau pelanggaran privasi, terutama melalui media sosial atau publikasi yang tidak etis.

“Meskipun pengungkapan kasus kekerasan dilandasi niat baik, hal tersebut dapat meningkatkan risiko intimidasi atau ancaman terhadap korban. Oleh karena itu, Raperda harus menjamin kerahasiaan data dan informasi korban demi memastikan keselamatan dan privasi mereka,” jelasnya.

Terakhir, Fraksi PKB mengingatkan pentingnya pendekatan interseksional dalam penyelenggaraan perlindungan ini. Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilihat terpisah dari kondisi sosial, ekonomi, dan budaya mereka.

“Raperda ini harus mampu menjawab tantangan khusus yang dihadapi oleh kelompok tertentu, seperti perempuan dan anak penyandang disabilitas, perempuan dan anak di daerah terpencil, serta kelompok marginal lainnya,” tutup dr. Sriatun. (zen)