JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi - fraksi terhadap usulan Raperda RPJMD 2025-2029 di ruang rapat lantai 2 Gedung Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo, Senin (2/6/2025).

Seluruh fraksi menyampaikan masukan dan catatan kritis sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan transparansi, demi memastikan RPJMD berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD merupakan arah visi dan misi pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang.

"Dalam forum ini, berbagai isu penting mengemuka, seperti dana intensif RT pada periode sebelumnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1 triliun, Ketahanan pangan dan sektor pertanian, penanganan tambang ilegal, pembangunan infrastruktur dan pelestarian kebudayaan/kesenian," ungkapnya.

Dwi Agus juga menyampaikan bahwa Bupati Ponorogo akan memberikan jawaban secara resmi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam agenda lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan komitmen eksekutif untuk menyusun RPJMD secara detail dan holistik, serta menuntaskan program prioritas. Ia menyoroti pentingnya pengembangan sektor ekonomi, termasuk penguatan destinasi wisata sebagai strategi mencapai PAD Rp1 triliun.

Fraksi-fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan umum antara lain Fraksi PKB, fraksi PDI Perjuangan MaPAN (bersama PAN), fraksi NasDem, fraksi Partai Gerindra, fraksi partai Golkar, fraksi partai Demokrat, fraksi Pembangunan Keadilan Sejahtera (gabungan PKS dan PPP).

RPJMD 2025–2029 ini diharapkan menjadi fondasi kokoh pembangunan Ponorogo menghadapi tantangan lima tahun ke depan.

Selain agenda tersebut, pada sidang rapat paripurna ini juga melaksanakan agenda penyampaian hasil Evaluasi Kemendragri terhadap Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dan Pengambilan Keputusan bersama Bupati Ponorogo dengan DPRD Ponorogo terhadap Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. (adv/nur).