JATIMPOS.CO/SURABAYA Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (15/8/2025).

Khofifah memaparkan, pendapatan daerah yang semula dianggarkan Rp28,448 triliun berubah menjadi Rp28,539 triliun atau bertambah Rp91,182 miliar.

“Pendapatan Asli Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp16,760 triliun berubah menjadi Rp17,043 triliun atau bertambah sebesar Rp283,494 miliar,” ujarnya.

Sementara pendapatan transfer turun dari Rp11,659 triliun menjadi Rp11,467 triliun, atau berkurang Rp192,312 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp28 miliar.

Dari sisi belanja daerah, anggaran semula Rp30,223 triliun menjadi Rp32,936 triliun, bertambah Rp2,712 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp24,007 triliun, belanja modal Rp3,087 triliun, belanja tidak terduga Rp302,870 miliar, dan belanja transfer Rp5,538 triliun.

Perubahan ini membuat defisit anggaran meningkat dari Rp1,775 triliun menjadi Rp4,397 triliun, atau naik Rp2,621 triliun.

“Perubahan defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan netto yang berasal dari selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan,” kata Khofifah.

Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4,706 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dari perkiraan awal Rp1,784 triliun, sehingga terjadi kenaikan Rp2,921 triliun.

Adapun pengeluaran pembiayaan meliputi penambahan investasi daerah dalam rangka pemberian pinjaman investasi non permanen kepada BUMD sebesar Rp300 miliar, serta pembayaran cicilan pokok utang kepada PT SMI atas pinjaman daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat COVID-19 sebesar Rp9,176 miliar.

Dengan demikian, pembiayaan neto yang dialokasikan sebesar Rp4,397 triliun digunakan untuk menutup defisit anggaran.

“Selanjutnya, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat untuk diadakan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut sehingga tata perangkaan ini lebih realistis sesuai dengan potensi dan kebutuhan dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul dan berakhlak,” pungkasnya.(zen)