JATIMPOS.CO/SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna untuk menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025, Jumat (29/8/2025). Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar), penetapan berita acara persetujuan bersama dengan Wali Kota, serta penyampaian pendapat akhir Wali Kota Surabaya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono itu dihadiri 36 anggota dewan, Wali Kota Eri Cahyadi, Pj Sekda, pimpinan OPD, jajaran BUMD, perwakilan Kanwil Perbendaharaan Surabaya II, serta awak media.
Dalam pengantarnya, Adi Sutarwijono menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tentang perubahan APBD 2025 telah melalui empat kali rapat serta pembahasan intensif di tingkat komisi bersama Tim Anggaran Pemkot Surabaya.
“Hasil pembahasan telah dituangkan dalam pendapat Badan Anggaran atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025,” ujarnya sebelum mempersilakan Johari Mustawan selaku juru bicara Banggar untuk menyampaikan laporan.
Johari dalam laporannya menegaskan Banggar bersama Pemkot berhasil melakukan efisiensi sebesar Rp20 miliar dari berbagai program.
Ia merinci bahwa total penerimaan dalam Raperda APBD-P 2025 diproyeksikan sebesar Rp12,34 triliun, dengan target pendapatan daerah mencapai Rp11,66 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8,32 triliun yang bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta lain-lain PAD yang sah. Selain itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah mencapai Rp3,34 triliun.
Di sisi belanja, target yang ditetapkan sebesar Rp12,31 triliun dengan porsi terbesar untuk belanja operasional sebesar Rp9,76 triliun dan belanja modal sebesar Rp2,53 triliun.
Sementara itu, pos pembiayaan mencatat SILPA Rp234 miliar, penerimaan pinjaman daerah Rp452 juta, serta pengeluaran pembiayaan Rp36,5 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal BUMD sebesar Rp10 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang Rp26,5 miliar.
“Diharapkan realisasi belanja benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pembangunan, serta mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Bang Jo, panggilan akrab Johari.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa penyusunan Raperda P-APBD 2025 telah sesuai dengan regulasi, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD.
Ia menekankan bahwa dokumen ini selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan sebagai Perda. Eri juga menyinggung tantangan fiskal akibat menurunnya dana transfer pusat, sehingga Pemkot harus menata prioritas.
“Yang penting kami sepakat, tidak ada kenaikan PBB untuk tidak menambah beban masyarakat. Maka yang harus diperkuat adalah kejujuran pajak, optimalisasi aset, dan penarikan investasi,” katanya.
Eri mencontohkan strategi perhitungan proyek jangka panjang yang disesuaikan dengan inflasi, di mana percepatan pembangunan melalui skema pembiayaan bisa lebih murah dibanding menunda hingga beberapa tahun ke depan.
Selain itu, ia juga menyoroti peran BUMD serta Koperasi Merah Putih yang digerakkan untuk mendukung ekonomi kerakyatan, termasuk melalui subsidi biaya tranport untuk mendatangkan sembako dari luar daerah dan LPG 3kg.
“Kami bersama DPRD akan terus berkolaborasi memastikan penanganan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan, itu tidak boleh berhenti,” tegasnya. (fred)