JATIMPOS.CO/SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (8/9/2025) siang, yang ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Sebelumnya, pembahasan dilakukan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) hingga komisi-komisi. Dari hasil pembahasan, disepakati adanya beberapa perubahan angka dalam struktur APBD 2025.
Dalam Perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan Rp28,44 triliun bertambah Rp151 miliar menjadi Rp28,59 triliun. Sementara Belanja Daerah yang semula dianggarkan Rp30,22 triliun bertambah Rp2,77 triliun sehingga menjadi Rp32,99 triliun.
Perubahan alokasi belanja yang lebih besar daripada pendapatan tersebut berdampak pada defisit anggaran. Defisit yang semula Rp1,77 triliun naik menjadi Rp4,39 triliun atau bertambah Rp2,62 triliun. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada 2025 ditetapkan sebesar Rp0.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.
Ia menegaskan, meski sudah disetujui eksekutif dan legislatif, Raperda tersebut belum resmi ditetapkan sebagai perda.
“Sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda yang disetujui akan dievaluasi oleh Mendagri,” ujar Khofifah.
Khofifah menambahkan, evaluasi tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Perkenankan kami untuk sekali lagi menyampaikan terima kasih atas kerja sama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur sehingga rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 dapat kita laksanakan dengan baik. Semoga sinergi ini bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (zen)