JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Jawa Timur menggelar audiensi dengan perwakilan Aliansi Santri Nderek Kiai (ASRI) di Ruang Paripurna, Jl. Indrapura, Selasa (21/10/2025).

Mereka menyampaikan tuntutan atas tayangan “Expose Uncensored” Trans7 pada Senin (13/10/2025) yang dinilai menyudutkan kiai dan pesantren. Pimpinan dewan menampung aspirasi, sementara pihak Transmedia hadir dan menyampaikan permintaan maaf di forum.

“Kami minta kepada perwakilan untuk menyampaikan apa tujuannya dan maksud daripada kedatangan teman-teman aliansi ini datang ke kantor kami DPD Provinsi Timur nanti secara tertulis bisa kita tindak lanjuti, nanti kita sepakati untuk bisa ditandatangani,” ujar Ketua DPRD Jatim Musyafak saat membuka audiensi.

Selama audiensi, perwakilan kiai dan santri menyampaikan pandangan secara bergiliran dalam suasana tertib. Intinya, mereka menilai konten tayang melukai martabat pesantren dan meminta langkah korektif, termasuk permintaan maaf terbuka.

Direktur Operasional Transmedia Latif Harnoko menyampaikan permohonan maaf terbuka dan memaparkan langkah korektif.

“Saya secara pribadi dan seluruh jajaran menghaturkan kerendahan hati, permohonan maaf para kiai dan sesepuh yang ada di sini,” ujarnya.

“Dan mungkin bisa disampaikan tidak terhitung. Dihitung sebesarnya pun kami tidak bisa hitung, karena ini mencederai umat muslim yang ada di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa program “Expose Uncensored” telah dihentikan permanen, unggahan terkait di media sosial ditutup, serta mitra rumah produksi yang membuat episode tersebut dikenai sanksi.

“Kami jatuhkan sanksi tidak boleh masuk lagi ke trans7 dan juga seluruh channel yang ada di trans7. Itu instruksi langsung dari Chairul Tanjung, tanpa kecuali,” tegasnya.

“Dan kemarin, seluruh penanggung jawab program internal dari kami baik manajer dan yang administrasi kami pecat secara tidak hormat. Terima kasih bapak-bapak semua yang hadir di sini. Apapun yang terjadi, ini bagi kami hikmah, pasti ada pelajaran bagi kami,” imbuhnya.

Latif menyebut rencana silaturahmi pimpinan Transmedia ke Pondok Pesantren Lirboyo pada Kamis (23/10).

“Insyaallah pak Chairul Tanjung akan datang hari kamis jam 10.00 dan semoga ini akan bisa lebih jelas,” jelasnya.

Ketua KPID Jatim Royin Fauziana, memaparkan bahwa aduan publik atas tayangan 13 Oktober 2025 telah diteruskan ke KPI Pusat dan dicatat dalam jumlah ratusan. KPI Pusat pada 15 Oktober 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara program dimaksud, merujuk pasal yang terkait larangan merendahkan individu/kelompok atas dasar SARA.

KPID Jatim juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan kini berada pada Komdigi, sehingga KPID/KPI tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin penyiaran.

“Setelah adanya UU Omnibus Law, izin tersebut langsung di take over oleh Komdigi, sehingga KPI pusat ataupun KPID sudah tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi perpanjangan ataupun rekomendasi pembuatan lembaga penyaringan baru,” jelasnya.

Perwakilan Polda Jatim menyatakan laporan masyarakat sedang ditangani Direktorat Siber, dengan pendapat Dewan Pers dimintakan untuk memastikan konstruksi pasalnya. Polisi menekankan prinsip kehati-hatian penegakan hukum, sekaligus mengonfirmasi fasilitasi pertemuan pihak Trans7 dengan Lirboyo.

Di luar gedung, massa santri melakukan orasi secara tertib. Seusai audiensi, Musyafak menemui mereka dan menyampaikan rangkuman hasil pertemuan, termasuk batas waktu permintaan maaf dan opsi sanksi jika pelanggaran terbukti.

“Selamat jalan, mudah-mudahan sampai di tempat tujuan,” pungkas Musyafak.(zen)