JATIMPOS.CO/SURABAYA — Komisi D DPRD Jawa Timur menyiapkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi sebagai payung hukum keberlanjutan moda transportasi di Jatim.
Wakil Ketua Komisi D, Khusnul Arif, menyebut regulasi setingkat Perda khusus transportasi selama ini belum ada, sementara kebutuhan layanan antarmoda terus berkembang.
“Kita ini belum punya Perda yang mengatur transportasi, terlebih transportasi publik,” ujar Khusnul saat ditemui di ruang fraksi NasDem DPRD Jatim, Senin (27/10/2025).
“Yang ada baru Perda No.4/2012 tentang kelebihan muatan angkutan barang, Pergub 21/2023 tarif kelas ekonomi bus antarkota, Pergub 7/2023 tarif angkutan penyeberangan di air, serta aturan pajak kendaraan bermotor, tapi perda transportasi ini belum,” sambungnya.
Ia menjelaskan, raperda ditujukan mencakup layanan seperti TransJatim hingga rencana transportasi laut agar operasional berkelanjutan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Perlu regulasi yang maksimal sebagai payung hukum keberlanjutan dari moda transportasi di Jawa Timur,” tegasnya.
Khusnul menekankan raperda akan selaras dengan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk mandat penyediaan prasarana mobilitas oleh pemerintah.
"Perda ini tentunya harus berkesinambungan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa mobilitas masyarakat yang menyangkut prasarananya itu disediakan oleh pemerintah,” katanya.
Aspek keselamatan turut menjadi perhatian. Menurutnya, penguatan transportasi publik diharapkan menekan risiko kecelakaan, terutama yang melibatkan roda dua.
“Data laka dari Dirlantas Polda Jawa Timur itu setidaknya itu ada 13 korban meninggal per hari yang meninggal, dan kurang lebih 5.000 per tahun, dan itu 78 persen-nya disebabkan kecelakaan roda dua,” ungkap politisi NasDem itu.
“Nah maka dengan adanya Transjatim ini harapannya bisa menekan angka kecelakaan. Tapi payung hukumnya harus kita kuatin juga,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi melibatkan banyak pemangku kepentingan, dari OPD teknis hingga pemerintah pusat, sehingga perumusan perlu dibangun melalui sinergi.
“Untuk bicara transportasi publik ini, kita juga melibatkan beberapa stakeholder. Selain Bina Marga, kita juga melibatkan Kementerian Pusat melalui BPBJN. Di Kementerian Perhubungan itu juga ada, yang kemudian harus kita sinergikan supaya Raperda ini menjadi satu kesatuan yang utuh terkait moda transportasi maupun angkutan yang ada di Jatim,” tutur Khusnul.
Menurut Khusnul, ruang lingkup raperda tidak hanya membahas TransJatim, tetapi juga master plan transportasi Jatim yang menyatu dengan kebijakan kabupaten/kota tanpa saling bertabrakan.
“Ini tidak hanya bicara Transjatim, ini secara keseluruhan. Jadi bagaimana perda ini nanti juga menjadi bagian payung hukum atau keberlanjutan dari perda-perda yang ada di Kabupaten/Kota bisa sinergi,” jelasnya.
Ia menargetkan pengesahan regulasi tahun ini, termasuk pengiriman draf ke Kemendagri pada akhir November 2025.
“Kami terus berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan dan tenaga ahli. Target akhir November 2025 berkirim ke Kemendagri,” pungkasnya.(zen)