JATIMPOS.CO/SURABAYA — Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansya, menyambut positif keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.

Menurut Dedi, kebijakan itu penting agar para pemimpin daerah hadir penuh dan fokus menangani persoalan lokal serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian dikeluarkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah di tengah dinamika nasional dan kondisi penanganan bencana.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), Tito menegaskan larangan itu diberlakukan untuk seluruh kepala daerah di Indonesia agar koordinasi dan pengambilan keputusan dapat berjalan cepat dan efektif.

“Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power dan kewenangan. Kalau kehilangan leadership, maka di bawahnya juga menjadi tidak terarah,” ujarnya.

Menanggapi SE tersebut, Dedi mengatakan kebijakan itu sah-sah saja dan relevan dengan tanggung jawab kepemimpinan daerah.

Ia menilai kehadiran kepala daerah di daerah masing-masing krusial untuk memastikan respons cepat terhadap bencana, pengelolaan anggaran akhir tahun, dan persiapan pemerintahan awal 2026.

“Ini langkah yang positif. Kami di Komisi A melihat bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting, apalagi saat ini banyak agenda strategis dan tantangan yang harus direspons cepat,” kata Dedi.

“Ini bukan pembatasan, melainkan penguatan akuntabilitas. Kepala daerah harus menunjukkan komitmen dengan selalu berada bersama masyarakatnya,” imbuhnya.

Dedi menambahkan, larangan bepergian sementara memberi peluang bagi peningkatan koordinasi antarlembaga di tingkat daerah. Dengan pimpinan yang hadir di wilayahnya, mekanisme pengambilan kebijakan dapat berjalan lebih terkoordinasi sehingga pelayanan publik tidak terganggu.

Dengan dukungan DPRD Jawa Timur terhadap kebijakan Mendagri, diharapkan stabilitas pemerintahan, koordinasi lintas perangkat daerah, dan kualitas layanan publik tetap terjaga hingga memasuki tahun 2026. (zen)