JATIMPOS.CO//SURABAYA- Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jatim, Senin (13/4/2020) merupakan sidang perdana semenjak pemberlakukan physical distancing pandemi covid-19 di Jatim. Model sidang dibagi dua, yakni sebagian hadir (34 anggota) di gedung DPRD dan dan sisanya (86 anggota) dengan menggunakan online (aplikasi virtual).
Kendati demikian terasa istimewa karena sidang yang dipimpin Ketua DPRD Jatim, Kusnadi didampingi para Wakil Ketua, dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Heru Tjahjono, dan para Kepala OPD dilingkungan Pemprov Jatim.
“Meski sebagian besar anggota tak hadir disini, namun tetap dapat mengikuti jalannya rapat serta menyampaikan pendapatnya melalui aplikasi online dari tempat anggota masing-masing berada,” kata Kusnadi dalam sambutannya.
Untuk yang hadir ke gedung DPRD Jatim tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menempati tempat duduk terpisah satu dengan yang lainnya, menggunakan masker dan tersedia hand sanitizer. Ini berlaku bukan hanya bagi anggota, tapi seluruh undangan dan yang hadir di gedung DPRD Jatim.
Sidang paripurna DPRD Jatim kali ini dengan agenda empat hal. Yakni, Penetapan Perubahan Kegiatan DPRD Jatim, Perubahan Peraturan Gubernur Jatim No 85 tahun 2019 tentang penjabaran APBD 2020, Nota Penjelasan LKPJ akhir Tahun 2019, serta Penetapan Pansus LKPJ APBD 2019.
Sebelum sidang dimulai, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi memimpin doa bersama agar pandemic COVID-19 bisa segera berlalu dari Indonesia dan Jatim pada khususnya. “Semoga bencana alam nasional non alam ini cepat berlalu dan kita semua diberi kekuatan serta kesehatan dalam menghadapi bencana nasional ini, Amin,” ujarnya.
Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi DPRD Jatim menyelenggarakan sidang paripurna dengan dua model, “Ini bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat Jawa Timur untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyambung aspirasi masyarakat,” (n)