JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja sektor kesehatan tahun anggaran 2025, khususnya terkait kesiapan Puskesmas tentang penerapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Evaluasi tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke lingkungan Dinas Kesehatan dan Puskesmas, Rabu (14/1/2026), sebagai bagian dari tahapan awal sebelum pembahasan Laporan Keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (LKBPK).

Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Madjid, menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan anggaran telah berjalan sesuai perencanaan hingga akhir Desember 2025, sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan ke depan.

" Kami ingin mengetahui anggaran yang sudah dilaksanakan maupun yang belum, serta capaian target yang telah terpenuhi. Fokusnya mencakup seluruh lingkup Dinas Kesehatan, terutama Puskesmas," ujarnya.

Selain evaluasi kinerja, Komisi IV juga memberikan perhatian pada kesiapan Puskesmas dalam mengelola keuangan dan pelayanan setelah berstatus BLUD yang mulai diterapkan seiring pelaksanaan APBD 2026.

Dari hasil evaluasi awal, terdapat sejumlah masukan terkait keterbatasan dana kapitasi dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, belanja modal, dan operasional Puskesmas.

" Ada beberapa Puskesmas yang menyampaikan masih perlunya penyesuaian. Kapitasi yang diterima perlu dikelola secara cermat agar dapat mencukupi seluruh kebutuhan pelayanan," jelasnya.

Meski terdapat perbedaan kelas Puskesmas, Abdul Madjid menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Status BLUD diharapkan justru mendorong peningkatan kinerja dan tanggung jawab dalam memberikan layanan kesehatan.

" BLUD ini adalah amanah. Dengan pengelolaan yang baik, kami optimistis Puskesmas dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi IV juga mendorong Puskesmas untuk melakukan penyesuaian perencanaan anggaran agar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) benar-benar selaras dengan kebutuhan sebelum ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Selain itu, DPRD mengajak Puskesmas untuk mengembangkan inovasi layanan, tidak hanya dalam pemenuhan 12 Standar Pelayanan Minimal (SPM), tetapi juga melalui layanan tambahan yang berpotensi mendukung keberlanjutan operasional.

" Kami berharap ada inovasi layanan yang bisa dikembangkan sesuai kewenangan, sehingga Puskesmas semakin kuat dan mandiri," tambahnya.

Terkait tenaga PPPK paruh waktu, Abdul Madjid menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika perencanaan anggaran, mengingat proses pengangkatan dilakukan setelah APBD ditetapkan. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah masih diperlukan dalam masa transisi ini.(Eko)