JATIMPOS.CO/SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti audiensi Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 di wilayah Kelurahan Jagir, Rabu (21/1/2025).
Rapat ini membahas polemik status kepemilikan tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun dan diklaim Pemerintah Kota Surabaya sebagai aset daerah.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud dan dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya.
Warga Jagir mempertanyakan kejelasan dasar hukum serta bukti kepemilikan sah atas lahan yang mereka tempati, karena hingga kini belum ada jawaban tegas meski telah berkoordinasi dengan Pemkot maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perwakilan warga, Fali, menyampaikan bahwa warga tidak berniat menolak kewajiban, termasuk membayar retribusi, asalkan status tanah dijelaskan secara transparan.
Menurutnya, Pemkot belum mampu menunjukkan bukti konkret yang menyatakan tanah tersebut benar merupakan aset daerah.
“Kami hanya ingin kepastian, apakah ini aset Pemkot atau bukan. Kalau aset, buktinya apa,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Pemkot Surabaya, Hoplan S. menjelaskan bahwa tanah di kawasan Jagir tercatat sebagai aset Pemkot berdasarkan riwayat Eigendom Gemeente sejak masa pemerintahan Belanda.
Aset tersebut, kata dia, beralih menjadi milik Pemkot berdasarkan ketentuan peralihan sejak terbentuknya Kota Besar Surabaya pada 1950. Ia mengakui tidak semua aset Pemkot telah bersertifikat, karena proses sertifikasi memerlukan kondisi clean and clear, baik secara fisik maupun yuridis.
“Sebagian besar di lokasi itu sudah terbit izin pemakaian tanah atau surat hijau, meski belum semuanya bersertifikat,” jelasnya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan pentingnya membedakan Eigendom Gemeente dan Eigendom Verponding. Ia menjelaskan bahwa Eigendom Gemeente merupakan aset pemerintah kolonial yang otomatis menjadi milik pemerintah daerah setelah kemerdekaan, sedangkan Eigendom Verponding adalah hak perorangan yang berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dikonversi menjadi hak milik.
Karena itu, klaim warga atas Eigendom Verponding 1304 perlu diuji melalui data historis dan penegasan dari BPN.
Menutup rapat, Wakil Ketua Komisi B M. Machmud menyoroti buruknya komunikasi Pemkot dalam menangani persoalan aset. Ia menegaskan bahwa warga seharusnya difasilitasi untuk memperoleh informasi yang jelas, berbasis data dan fakta.
“Kalau Pemkot mengklaim asetnya, buktinya harus jelas. Jangan cuma gambar atau peta,” ujarnya.
Machmud meminta pada pertemuan berikutnya BPKAD membawa seluruh dokumen pendukung kepemilikan, mulai dari nomor aset di SIMBADA, tahun pengakuan BPN, hingga tahun masuknya lahan tersebut sebagai aset Pemkot.
“Kalau bisa dibuktikan, warga harus menerima. Tapi kalau tidak, warga berhak memproses sertifikat ke BPN,” tegasnya.
Komisi B DPRD Surabaya akan mengagendakan RDP lanjutan dengan menghadirkan BPKAD dan Kantor Pertanahan Surabaya I agar status tanah di Jagir memperoleh kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (fred)