JATIMPOS.CO/SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, dengan catatan bahwa regulasi tersebut harus benar-benar hadir melindungi rakyat kecil, bukan sekadar menjadi aturan administratif.

Sikap tersebut disampaikan juru bicara FPDIP, Abrari, S.Ag, dalam penyampaian pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan sejak awal pembahasan, FPDIP menempatkan diri pada posisi politik yang jelas, yakni memperjuangkan kepentingan pembudi daya ikan dan petambak garam skala kecil yang selama ini rentan terhadap tekanan pasar, dampak perubahan iklim, serta keterbatasan akses sarana produksi.

Menurut Abrari, fraksinya menolak jika Perda hanya berhenti pada fungsi pencatatan dan pengaturan administratif.

“Negara tidak boleh hanya mengatur di atas kertas. Kehadiran pemerintah harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat kecil,” ujarnya.

FPDIP, lanjut Abrari, secara konsisten mendorong agar norma pelindungan dalam Perda dirumuskan secara tegas dan operasional. Pelindungan harus bersifat berkelanjutan, mencakup kepastian usaha, dukungan infrastruktur, pendampingan teknis, hingga mekanisme mitigasi risiko bagi pembudi daya ikan dan petambak garam.

Selain aspek pelindungan, fraksi berlambang banteng moncong putih itu juga memberikan tekanan serius pada sisi pemberdayaan.

Abrari menilai, pemberdayaan tidak boleh dimaknai sebatas penyaluran bantuan, tetapi harus menjadi proses membangun kemandirian dan melepaskan rakyat dari ketergantungan jangka panjang.

“Pemerintah daerah wajib memperkuat kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan usaha rakyat, membuka akses pembiayaan yang adil, serta mendorong pemanfaatan teknologi dan inovasi yang sesuai dengan karakter usaha kecil,” kata politisi dari Daerah Pemilihan Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan tersebut.

FPDIP juga menyoroti persoalan koordinasi lintas sektor yang dinilai masih lemah dan kerap membuat kebijakan perikanan serta pergaman berjalan tidak efektif.

Karena itu, fraksi meminta adanya penegasan pembagian peran antarperangkat daerah agar implementasi Perda terintegrasi dengan kebijakan ketahanan pangan, pengelolaan pesisir, dan upaya pengentasan kemiskinan.

Di sisi lain, Abrari mengingatkan agar pembangunan sektor perikanan dan garam tidak mengabaikan aspek lingkungan. Ia menekankan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis harus menjadi landasan utama, sehingga peningkatan produksi tetap sejalan dengan perlindungan ekosistem perairan dan pesisir.

Abrari menegaskan pengawalan FPDIP tidak berhenti pada proses legislasi. Fraksi, kata dia, akan terus mengawasi pelaksanaan Perda agar regulasi tersebut benar-benar bekerja dan manfaatnya dirasakan langsung oleh pembudi daya ikan dan petambak garam skala kecil.

“Perda ini harus hidup, bekerja, dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil,” tegasnya. (zen)