JATIMPOS.CO/SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim mengingatkan potensi beban administratif yang besar terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) seiring perluasan mandat koordinasi, komando, dan perencanaan lintas sektor dalam revisi Perda Penanggulangan Bencana.
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Ibnu Alfandy Yusuf, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur terkait pandangan akhir atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jatim , Senin (19/01/2026), di Surabaya.
Raperda tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembahasannya diawali dengan penyampaian nota penjelasan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur pada 6 Oktober 2025 lalu.
Ibnu menilai, perluasan kewenangan BPBD harus diiringi dengan kesiapan sumber daya manusia serta dukungan anggaran yang memadai agar fungsi koordinasi dapat berjalan optimal.
“Perluasan mandat BPBD dalam koordinasi, komando, dan perencanaan lintas sektor berpotensi menimbulkan beban administratif yang besar,” ujar Ibnu.
“Pemerintah Provinsi harus menjamin kualitas SDM dan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memadai agar BPBD tidak kewalahan dalam menjalankan fungsi koordinasi tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemprov Jatim telah memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan BTT. Pada 27 Oktober 2025, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui Wagub Emil menyampaikan bahwa alokasi BTT dilaksanakan melalui prosedur verifikasi berlapis.
”Mengenai pertanyaan sejauh mana Pemprov telah menjamin kualitas dan kuantitas SDM serta alokasi BTT yang memadai di tingkat BPBD dan Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan mandat koordinasi, komando, dan perencanaan yang diperluas, dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka memastikan alokasi BTT dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPBD berkoordinasi dengan Inspektorat untuk verifikasi keabsahan kebutuhan, validasi ketersediaan anggaran dan kewajaran nilai, hasilnya dituangkan dalam laporan hasil verifikasi Permohonan Dana BTT,” ujar Emil.
Selain soal kesiapan kelembagaan, Fraksi PKB juga mengingatkan agar perubahan Perda tidak berhenti pada tataran normatif. Efektivitas regulasi dinilai sangat bergantung pada kesiapan aturan pelaksana di bawahnya.
“Efektivitas Raperda ini sangat bergantung pada banyak aturan turunan. Kami mendesak agar Pergub disiapkan dan segera disahkan untuk menghindari kekosongan hukum pasca-pengesahan Perda,” kata Ibnu.
Fraksi PKB turut menyoroti masih rendahnya tingkat kesadaran dan kapasitas personel BPBD di tingkat kabupaten/kota.
“Masih rendahnya awareness dan kapasitas personil di BPBD tingkat Kabupaten/Kota, serta ketergantungan fiskal yang tinggi pada Provinsi, harus segera diintervensi melalui pendampingan intensif,” lanjutnya.
Dalam aspek kesiapsiagaan masyarakat, Fraksi PKB menekankan pentingnya implementasi nyata program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), terutama di lingkungan pesantren dan sekolah.
“Mengingat 95% keselamatan ditentukan oleh kesiapsiagaan mandiri, program SPAB harus diimplementasikan secara nyata dan masif di pesantren-pesantren dan sekolah-sekolah, bukan sekadar menjadi jargon administratif,” ujarnya.
Ibnu juga memaparkan tingkat kerawanan bencana di Jawa Timur berdasarkan laporan Komisi E DPRD Jawa Timur.
“Berdasarkan laporan Komisi E, Jawa Timur menghadapi 14 jenis ancaman bencana yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota,” ujarnya.
“Dengan frekuensi bencana yang mencapai 241 kejadian sepanjang Januari hingga September 2025, serta terjadinya erupsi Gunung Semeru baru-baru ini, perubahan regulasi penanggulangan bencana menjadi sebuah keniscayaan yang mendesak,” pungkas Ibnu. (zen)