JATIMPOS.CO/SURABAYA — Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas sebagai langkah memperkuat pembangunan yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia (HAM).
Pandangan fraksi tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Cahyo Harjo Prakoso, S.H., M.H., dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (11/5/2026).
Dalam penyampaiannya, Gerindra menegaskan penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak dan kesempatan setara dengan warga lainnya.
“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, martabat, potensi, dan kesempatan yang sama untuk hidup mandiri serta berperan dalam pembangunan daerah,” ujar Cahyo Harjo Prakoso.
Gerindra juga menilai pendekatan terhadap penyandang disabilitas tidak lagi bisa berbasis belas kasihan, melainkan harus menggunakan pendekatan berbasis HAM.
“Kebijakan terhadap penyandang disabilitas tidak boleh lagi diletakkan dalam pendekatan belas kasihan, tetapi harus ditempatkan dalam pendekatan berbasis hak asasi manusia,” katanya.
Fraksi Gerindra menyoroti masih banyaknya hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga akses pelayanan publik dan mobilitas sosial.
“Hambatan tersebut tidak selalu berasal dari kondisi individu, tetapi juga lahir dari lingkungan yang belum aksesibel, layanan yang belum ramah disabilitas, stigma sosial, serta lemahnya koordinasi kebijakan,” ujarnya.
Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengubah paradigma kebijakan, sehingga Perda Nomor 3 Tahun 2013 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Gerindra juga menyoroti persoalan pendataan penyandang disabilitas di Jawa Timur yang dinilai masih belum valid dan terpadu.
“Data yang valid dan terpilah sangat dibutuhkan untuk menyusun kebijakan, menentukan sasaran program, mengalokasikan anggaran, serta mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan kebijakan,” kata Cahyo.
Dalam bidang ketenagakerjaan, Fraksi Gerindra mendorong pelaksanaan kuota kerja bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah, BUMD, maupun perusahaan swasta disertai pengawasan yang nyata.
“Dunia kerja harus membuka ruang yang adil, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” tegasnya.
Gerindra juga menekankan pentingnya aksesibilitas pada gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, transportasi, layanan administrasi, hingga layanan digital.
“Aksesibilitas bukan fasilitas tambahan, melainkan syarat dasar agar setiap warga dapat menggunakan haknya secara setara,” ujarnya.
Selain mendukung pembentukan Komisi Disabilitas Daerah, Fraksi Gerindra meminta agar kebijakan pro-disabilitas benar-benar didukung penganggaran yang jelas dalam APBD.
“Tanpa dukungan anggaran, Raperda ini berisiko hanya menjadi dokumen normatif,” kata Cahyo Harjo Prakoso.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra berharap pembahasan Raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dunia usaha, dan pemerintah kabupaten/kota. (zen)
