JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Jawa Timur menghentikan sementara pelaksanaan program Sosialisasi Dewan (Sowan). Keputusan itu disampaikan Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf usai Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (26/5/2026).
Penundaan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran antara program kedewanan dan dana Bantuan Partai Politik (Banpol).
Musyafak mengatakan DPRD Jatim masih mengkaji posisi program tersebut, termasuk sasaran kegiatan dan sumber pendanaannya.
“Dipending untuk bisa mendapatkan kejelasan terkait dengan posisi Sosialisasi Dewan itu sendiri. Apakah itu tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang dilakukan oleh partai? Kita kan sudah ada tunjangan Banpol. Yang diundang itu siapa? Apakah masyarakat umum atau konstituen? Itu dipastikan dulu. Kalau konstituen, berarti menggunakan dana Banpol,” tegas Musyafak di Gedung DPRD Jatim.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diperjelas agar penggunaan anggaran negara tetap akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Musyafak juga menyoroti status anggota DPRD yang tidak seluruhnya masuk dalam struktur kepengurusan partai politik.
“Tidak semua anggota DPRD itu pengurus partai. Kan tidak bisa kalau program itu kemudian digunakan oleh yang bukan pengurus partai jika sumbernya dari Banpol. Kalau pengurus partai bisa. Nah, hal-hal seperti ini yang harus dipastikan dulu kedudukannya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan program Sowan merupakan penyesuaian nomenklatur dari program sebelumnya, yakni Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan Sosialisasi, Lokakarya, Seminar, dan Sarasehan (Solosemiran).
“Hakikatnya sebenarnya sama, cuma namanya saja disesuaikan dengan nomenklatur yang ada dalam Permendagri itu,” jelas politisi PKB tersebut.
Saat ini, DPRD Jatim masih menunggu masukan dan pendapat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan program tersebut.
“Masih kita pending dulu sambil menunggu saran dan pendapat dari Mendagri terkait dengan itu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Musyafak juga mengonfirmasi penundaan rapat paripurna terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Menurutnya, agenda tersebut dijadwalkan ulang pada Juni 2026 karena padatnya agenda pemeriksaan BPK di wilayah Indonesia Timur.
“Karena di BPK ini yang ditangani tidak hanya Jawa Timur saja, tetapi meliputi Indonesia Timur, sehingga kita terpaksa menunda sampai bulan Juni rencananya. Nah, penundaan ini harus dirapatkan kembali untuk menjadwalkan ulang agenda di forum Paripurna nanti,” pungkasnya. (zen)