JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, Pemkab Madiun berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).

Capaian tersebut menjadi bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal tata kelola keuangan daerah agar tetap sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Atas diraihnya opini WTP tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, memberikan dukungan dan apresiasi atas kinerja eksekutif sekaligus mengingatkan agar transparansi pelaporan keuangan terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menegaskan opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono (kiri) menerima opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026). (Foto: istimewa). 

Menurut dia, seluruh rekomendasi dan catatan dari BPK RI harus segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Apapun yang telah direkomendasikan dari BPK nanti harus segera ditindaklanjuti,” ujar Fery Sudarsono.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD akan terus mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan agar tidak muncul temuan berulang pada audit berikutnya.

Ia menyebut terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian BPK tahun ini, di antaranya terkait penertiban aset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam hal pengelolaan aset, DPRD meminta OPD melakukan inventarisasi dan penataan administrasi aset secara lebih tertib, baik secara fisik maupun administratif.

Selain itu, optimalisasi PAD juga dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Fery mengatakan DPRD telah meminta jajaran eksekutif segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi maupun teknis sesuai rekomendasi BPK.

“Batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK adalah 60 hari terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikan seluruh temuan,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus diperkuat sehingga tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Madiun semakin transparan, efektif, dan akuntabel demi mendukung kesejahteraan masyarakat. (jum).