JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Setelah Sepeninggal Almarhum Taufik Hidayat Tri Yudono, politisi senior dari partai PDI Perjuangan asal Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo yang pada Minggu lalu meninggal dunia karena sakit. Sehingga kursi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo kosong.
Kemudian, siapa penganti Taufik Hidayat di kursi Parlemen Sidoarjo? Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, M. Iskak mengatakan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) itu diusulkan dari internal partai yang bersangkutan, yakni DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo.
"Mengenai masalah PAW, KPU tidak akan melakukan apapun kecuali ada surat dari DPRD Sidoarjo," cetus M Iskak.
Selain itu, KPU sendiri menunggu surat dari DPRD Sidoarjo untuk permintaan PAW politisi PDIP tersebut.
"Mekanisme mulai dari internal partai ke DPRD dan DPRD meminta ke KPU calon pengganti antar waktu sesuai dengan Undang-undang", ujar M Iskak saat dikonfirmasi melalui percakapan WhatsApp, Rabu (6/5/2020).
Berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2019 perolehan suara Partai Politik PDI Perjuangan dari Dapil Sidoarjo III meliputi (Prambon, Krembung, Tulangan dan Wonoayu) suara terbanyak ketiga adalah Didik Prasetyo dengan total suara 7.065.
Sementara itu, Samsul Hadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo saat dikonfirmasi secara terpisah mengaku saat ini masih belum ada pembahasan terkait PAW Taufik Hidayat Tri Yudono di kursi DPRD Sidoarjo.
“Belum kita rapatkan dipartai,” ujar Samsul, saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Ia juga menjelaskan DPC PDI Perjuangan akan memproses PAW sesuai dengan Peraturan Partai (PP).
“Saat ini temen-temen mohon dimengerti, saat ini kita kehilangan senior partai, tentu nanti proses berjalan sesuai PP,” pungkasnya. (zal)