JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Imam Sutarso, SE, meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak memberi ruang bagi pelanggaran.
Imam Sutarso mengatakan pengawasan yang lemah akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjual minuman beralkohol di lokasi yang seharusnya dilarang berdasarkan ketentuan perda. Karena itu, ia menilai pengawasan lapangan harus dilakukan secara rutin dan tegas.
"Pengawasan terhadap perda minuman beralkohol harus diperkuat. Jangan sampai ada kelonggaran karena itu akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan minuman beralkohol di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan," ujarnya usai menunaikan Salat Zuhur di salah satu masjid di wilayah Sooko, Senin (6/7/2026).
Ia menyoroti masih adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan yang seharusnya steril, seperti lingkungan pendidikan, rumah ibadah, dan fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindak agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Menurut politisi PKS itu, Kejadian sering dijumpai, mereka - mereka yang lakukan pembelian minuman beralkohol berasal dari kalangan remaja dan anak muda. Apabila tidak dikendalikan sejak dini, hal tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.
"Anak-anak muda adalah aset bangsa. Jangan sampai mereka terjerumus akibat mudahnya memperoleh minuman beralkohol. Kita ingin mencetak generasi yang sehat, berkarakter, dan mampu menjadi penerus pembangunan," katanya.
Imam juga mengingatkan bahwa konsumsi minuman beralkohol kerap menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan sosial maupun tindak kriminal. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap peredarannya tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah memiliki regulasi yang secara khusus mengatur pengendalian peredaran minuman beralkohol sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Pelaksanaan perda tersebut, menurutnya, harus mendapat dukungan dari seluruh pihak agar tujuan pembentukannya benar-benar tercapai.
Imam Sutarso juga mengingatkan bahwa Indonesia tengah bersiap menyongsong visi Indonesia Emas 2030 dengan bonus demografi yang didominasi Generasi Z dan Generasi Alpha. Karena itu, menurutnya, pembinaan terhadap generasi muda harus dimulai sejak sekarang.
“Kita memiliki bonus demografi. Kalau generasi muda saat ini tidak dikondisikan dengan baik, sangat disayangkan. Kita berharap mereka menjadi generasi yang beradab, sehat, dan produktif, sehingga mampu membawa Indonesia menjadi bangsa yang maju,” ujarnya.
Sebagai informasi, Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 pada Pasal 17 ayat (4) mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan dalam radius 500 meter dari tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta rumah sakit. Ketentuan tersebut dibuat sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol. (din)