JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Waki Bupati Madiun Purnomo Hadi beserta jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono memimpin pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan sehingga raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama dan berita acara.
Berdasarkan laporan pelaksanaan APBD 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 2,17 triliun atau 102,87 persen dari target Rp 2,11 triliun. Realisasi tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 448,25 miliar atau 102,27 persen dari target serta pendapatan transfer sebesar Rp 1,72 triliun atau 103,03 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 2,10 triliun atau 93,34 persen dari pagu Rp 2,25 triliun. Realisasi tersebut meliputi belanja operasi Rp 1,48 triliun, belanja modal Rp 199,34 miliar, belanja tidak terduga Rp 7,63 miliar, dan belanja transfer Rp 416,74 miliar.
Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus anggaran sebesar Rp 67,03 miliar. Adapun pembiayaan neto mencapai Rp 143,90 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 210,94 miliar.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono, menyampaikan bahwa pembahasan raperda telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada dokumen KUA-PPAS, LKPJ Bupati, serta hasil pembahasan komisi bersama perangkat daerah.
Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD juga telah dilengkapi dengan dokumen laporan keuangan, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Laporan tersebut juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Hari Wuryanto menambahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang menjadi perhatian, di antaranya percepatan sertifikasi aset daerah, penyelesaian persoalan Perumda Obyek Wisata Umbul, serta penyesuaian alokasi belanja wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif perlu terus diperkuat dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 maupun APBD Tahun 2027 agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Madiun dapat berjalan lebih optimal. (jum).