JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pergantian unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun sisa masa jabatan 2024–2029 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (27/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pimpinan BUMD dan RSUD, penyelenggara pemilu, hingga pimpinan partai politik serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Agus Prayitno dari Fraksi Partai Demokrat resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun menggantikan Ali Masngudi.

Pengangkatan Agus Prayitno didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/530/KPTS/011.2/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun sisa masa jabatan 2024–2029. Keputusan tersebut berlaku sejak pengucapan sumpah dan janji jabatan.

Pergantian unsur pimpinan DPRD itu merupakan tindak lanjut surat pengunduran diri Ali Masngudi sebagai Wakil Ketua DPRD tertanggal 27 Februari 2026, serta usulan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun yang telah memperoleh persetujuan melalui Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 23/SK/DPP.PD/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Herman Khaeron.

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun mengambil sumpah jabatan Agus Prayitno dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun menggantikan Ali Masngudi.

Sebelumnya, Ali Masngudi yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Madiun, meliputi Kecamatan Mejayan dan Saradan, diberhentikan secara hormat sebagai Wakil Ketua DPRD berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/529/KPTS/011.2/2026.

Sementara itu, Agus Prayitno merupakan anggota DPRD dari Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng, dan Wonoasri. Keduanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Madiun periode 2024–2029 yang dilantik pada 24 Agustus 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono berharap pergantian unsur pimpinan tersebut semakin memperkuat soliditas lembaga legislatif.

"Pada prinsipnya dengan adanya pergantian unsur pimpinan sisa masa jabatan 2024–2029 ini semakin baik, semakin kompak, dan lebih baik daripada sebelumnya," kata Fery.

Ia juga berpesan kepada Agus Prayitno agar segera menyesuaikan diri dengan regulasi dan tugas sebagai unsur pimpinan DPRD. "Pesan kami kepada pejabat wakil pimpinan ini, segera sesuaikan regulasi dan segera bergabung," ujarnya.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menilai pergantian pimpinan DPRD merupakan proses yang wajar dalam sistem demokrasi dan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini kegiatan yang biasa di dalam demokrasi. Kami berharap dengan pergantian ini stabilitas, kerja sama, sinergi, kolaborasi, dan kemitraan yang sudah terjalin dengan baik tetap berjalan," ujar Hari Wur.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Agus Prayitno atas amanah barunya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun serta mengucapkan terima kasih kepada Ali Masngudi atas pengabdian selama menjabat.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Madiun Hari Puryadi menjelaskan pergantian unsur pimpinan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan DPRD Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2024.

Menurutnya, pengunduran diri Ali Masngudi dilakukan atas pertimbangan pribadi dan kepentingan keluarga, kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku mulai dari rekomendasi DPP Partai Demokrat, pengumuman dalam rapat paripurna, hingga terbitnya keputusan gubernur.

"Harapan kami, pimpinan yang baru dapat bekerja sebaik-baiknya, taat terhadap peraturan perundang-undangan, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Madiun secara menyeluruh," kata Hari Puryadi. (Adv/jum).