JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 yang bakal digelar pekan pertama bulan Juni mendatang oleh Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mendapat atensi khusus dari Komisi III DPRD Kota Mojokerto.  Atensi tersebut ,  tercetus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto di ruang sidang Dewan, Jumat (15/5/2020) malam.


Komisi yang membidangi kesra dan pendidikan ini meminta dinas pendidikan setempat menyiapkan SDM dan segala piranti secara tepat agar seleksi siswa baru di semua jenjang yang diberlakukan secara online murni ditengah pandemi corona bisa berjalan sesuai rambu-rambu yang ditetapkan dalam Kepmendiknas.

“Skema PPDB 2020 dengan berbagai perubahan dengan beberapa jalur yang disediakan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua ditambah jalur kelas olahraga, harus benar-benar sesuai dengan kuota yang ditetapkan. SDM dan piranti lunak harus sudah siap. Jangan sampai, ada penampungan siswa melebihi kuota yang ditetapkan. Karena jika itu terjadi, maka akan rawan gugatan,” ingat Sekretaris Komisi III, Deny Novianto.
Masih kata Deny , bahwa Dinas Pendidikan, juga harus mengatisipasi lewat juknis yang ditelurkan, jika kemudian ada jalur tertentu yang tidak memenuhi kuota.

“Penetapan kuota bagaimana pun rawan gugatan masyarakat. Makanya kemungkinan-kemungkinan itu harus benar-benar diantisipasi melalui peraturan walikota atau pun juknis,” tandas politisi Partai Demokrat tersebut.

Sementara itu Ketua Komisi III Agus Wahyudi Utomo mengatakan, dengan sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB diharapkan seluruh sekolah di Kota Mojokerto memiliki kesempatan yang sama dalam menerima siswa. Artinya tidak ada lagi imej sekolah favorit. Semua sama,” melalui sistem Zonasi diharapkan kualitas sekolah sama, tidak ada istilah Sekolah Favorit ,” ujarnya.  

Politisi Partai Golkar tersebut menggarisbawahi, skenario PPDB yang dibuat Dinas Pendidikan harus memperhatikan dua hal. Siswa asal Kota Mojokerto bisa tertampung, sekolah swasta bisa lebih hidup.

“Dengan aturan zonasi, maka siswa asal Kota Mojokerto bisa menikmati sekolah di kotanya sendiri, sedang sekolah swasta bisa lebih banyak meraup murid dari luar daerah yang sebelumnya ingin menempuh pendidikan di sekolah negeri di Kota Mojokerto. Terlebih, pelaksanaan PPDB di kota dan kabupaten Mojokerto tahun ini digelar bareng,” tandas Agus. (din/Adv)