JATIMPOS.CO//SURABAYA – Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Kota Surabaya kembali mengemuka. Di balik sejumlah program yang telah berjalan, DPRD Surabaya masih menemukan celah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, mulai dari akses pekerjaan, informasi bantuan sosial, layanan publik, hingga fasilitas gedung pemerintahan yang belum sepenuhnya ramah difabel.

Persoalan itu terungkap dalam rapat koordinasi terkait permohonan audiensi Koalisi Difabel Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (12/8/2026). Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial, Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma, menyampaikan pihaknya mengecek kembali sejumlah aspirasi kelompok difabel yang sebelumnya disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dari tiga usulan utama, dua di antaranya disebut telah difasilitasi Pemkot Surabaya.

“Tadi kita cek lagi apakah yang disampaikan di Musrenbang itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kota. Ternyata memang permintaan dari teman-teman difabel ada RAD (Rencana Aksi Daerah) dan ada satu program lagi yang memang untuk memfasilitasi teman-teman di OPD, itu sudah dilakukan semua,” kata William.

Namun, pelaksanaan program belum otomatis menyelesaikan persoalan di lapangan. Salah satunya menyangkut akses pekerjaan. Pemkot Surabaya memang telah menggelar job fair khusus penyandang disabilitas melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

“Soal pekerjaan, pemerintah kota melalui Disperinaker sudah ada job fair khusus disabilitas. Mungkin arahnya masih belum tepat sesuai dengan keinginan teman-teman difabel,” ujarnya.

DPRD Surabaya sendiri mengaku telah menyiapkan Perda inisiatif mengenai penyandang disabilitas. Regulasi tersebut bahkan sudah masuk program pembentukan Perda, tetapi pembahasannya tertunda akibat miskomunikasi dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

“Memang sebenarnya sudah ada Perda inisiatif dari DPRD. Sudah masuk program Perda, cuma karena ada miskom dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota sehingga belum jalan. Ini kita tadi tegaskan lagi supaya dijalankan lagi,” jelas William.

Menurut dia, regulasi tersebut harus memastikan penyandang disabilitas memiliki akses setara terhadap pembangunan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, informasi, hingga fasilitas publik. Ia bahkan mendorong pembenahan dimulai dari kantor-kantor pemerintahan.

“Fasilitas-fasilitas umum untuk difabel juga masih kurang di Kota Surabaya. Kita minta juga dari gedung-gedung pemerintah dulu yang memfasilitasi supaya semua gedung pemerintah ini aksesibel untuk teman-teman difabel. Kelurahan, kecamatan itu yang pasti harusnya,” tegasnya.

Dari sisi Pemkot Surabaya, Ketua Tim Kerja Pembangunan Manusia Bappeda Surabaya, Puspita Ayuningtyas Prawesti, memastikan kelompok rentan menjadi salah satu prioritas pembangunan. Pemkot telah menggelar Musrenbang khusus anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas untuk menghimpun kebutuhan secara langsung.

 “Saat ini kami sedang menyusun rencana aksi daerah perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, termasuk rencana aksi daerah perlindungan dan pemenuhan hak lansia,” ujarnya.

Puspita mengakui regulasi khusus disabilitas belum berdiri sendiri karena saat ini masih menjadi bagian dari Perda Kesejahteraan Sosial. Karena itu, Pemkot membuka ruang penguatan regulasi agar perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas memiliki aturan yang lebih spesifik.

 “Untuk disabilitas itu masuk yang Perda Kesejahteraan Sosial. Tapi ke depannya nanti akan kita tingkatkan lagi lebih spesifik untuk penyusunan Perda Disabilitas,” jelasnya.

Dengan demikian, Perda Disabilitas bukan sekadar menambah regulasi, melainkan menjadi ujian apakah kebijakan pembangunan Surabaya benar-benar mampu menjangkau kelompok yang selama ini menghadapi hambatan akses. (fred)