JATIMPOS.CO/SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyesuaikan aturan pelaksanaan reses untuk menjawab kendala akses dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan kondisi geografis yang sulit.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Jatim Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim. Raperda itu dilaporkan Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (26/8/2026).
Juru Bicara Pansus Agus Cahyono mengatakan kondisi geografis menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian ketentuan fasilitasi reses. Menurutnya, sejumlah daerah membutuhkan akses penyeberangan, perpindahan moda transportasi, hingga perjalanan melalui kawasan pegunungan dan perbukitan.
“Pada sebagian daerah pemilihan akses menuju lokasi reses tergantung pada penyeberangan, perpindahan moda transport, jadwal transportasi, kondisi jalan, cuaca, gelombang, atau perjalanan melalui wilayah pegunungan dan perbukitan,” kata Agus saat membacakan laporan Pansus dalam rapat paripurna.
Kondisi tersebut menjadi dasar Pansus dalam menyesuaikan ketentuan fasilitasi kegiatan reses. Penyesuaian itu diarahkan agar masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau tetap memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD.
“Tambahan masa reses ditujukan untuk menjamin agar masyarakat yang tinggal pada wilayah yang sulit dijangkau memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses,” ujarnya.
Dalam Raperda tersebut, ketentuan satu kali reses paling lama delapan hari tetap dipertahankan. Namun, Pansus mengatur kemungkinan tambahan masa reses paling lama enam hari apabila kegiatan dilaksanakan di lokasi yang memiliki kondisi alam sulit dijangkau.
Tambahan waktu tersebut tidak berlaku secara otomatis karena harus ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah. Pengajuannya juga harus berdasarkan usulan tertulis anggota DPRD dan surat perintah tugas pimpinan DPRD dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
Selain masa reses, Pansus juga mengatur fasilitasi sarana dan prasarana kegiatan reses. Komponen yang dicantumkan dalam Pasal 15 meliputi sewa tempat dan/atau perlengkapannya, konsumsi berupa makan dan kudapan, alat tulis kantor, uang harian peserta reses, serta penunjang kegiatan.
“Fasilitasi ini ditempatkan sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan bukan tambahan penghasilan pimpinan atau Anggota DPRD,” jelas Agus.
Khusus uang harian peserta reses, Pansus mengaitkannya dengan standar harga satuan regional. Komponen tersebut dikonstruksikan sebagai satuan biaya kegiatan reses dan bukan sebagai uang saku, uang hadir, honorarium, maupun insentif bagi peserta.
“Dalam konteks reses, uang harian dikonstruksikan sebagai satuan biaya kegiatan reses bukan uang saku, uang hadir, honorarium, atau insentif bagi peserta reses,” katanya.
Pansus juga memberikan ruang pengaturan teknis melalui Peraturan Gubernur. Ketentuan tersebut mencakup standar tata cara penyediaan, pengadaan, pembayaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban fasilitasi reses.
“Delegasi ini penting agar norma pokok dan jenis fasilitasi ditetapkan pada tingkat perda sedangkan teknis operasional dapat mengikuti perkembangannya,” tutur Agus.
Menurut Pansus, perubahan mengenai fasilitasi reses merupakan salah satu dari dua klaster utama dalam Raperda. Klaster pertama mencakup penyesuaian kebutuhan hukum terkait pelaksanaan reses yang dituangkan dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Sementara klaster kedua mencakup penyesuaian terhadap regulasi terbaru dalam sejumlah ketentuan mengenai kendaraan perorangan dinas, klasifikasi belanja Sekretariat DPRD, pengembalian fasilitas daerah, pemindahtanganan kendaraan, serta uang jasa pengabdian.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Pemprov Jatim dan konsultasi teknis dengan Kementerian Dalam Negeri, Pansus merekomendasikan Raperda tersebut disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan sebagaimana telah kami sampaikan, Panitia Khusus merekomendasikan agar Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Agus. (zen)