JATIMPOS.CO/SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran pendidikan dalam Raperda Perubahan APBD (P-APBD) 2026, salah satunya untuk bantuan pendidikan bagi 50 ribu siswa dari keluarga prasejahtera.

Alokasi tersebut menjadi bagian dari penyesuaian anggaran P-APBD 2026 yang secara keseluruhan membuat Belanja Daerah Jatim bertambah Rp2,64 triliun. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (26/8/2026).

Khofifah mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan untuk mempertajam prioritas pembangunan daerah berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2026. Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah pendidikan.

“Pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran sektor pendidikan dialokasikan antara lain untuk bantuan pendidikan bagi 50.000 siswa keluarga prasejahtera, BPOPP, penguatan pendidikan vokasi, revitalisasi SMK, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan,” kata Khofifah.

Dalam dokumen jawaban gubernur, Belanja Daerah pada P-APBD 2026 bertambah Rp2,641 triliun. Kenaikan tersebut terdiri dari tambahan Belanja Operasi Rp1,144 triliun, Belanja Modal Rp1,066 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp211,6 miliar, dan Belanja Transfer Rp218,7 miliar.

Untuk sektor pendidikan, Khofifah menyebut bantuan bagi 50 ribu siswa keluarga prasejahtera berjalan bersama sejumlah program lain. Di antaranya BPOPP, penguatan pendidikan vokasi, revitalisasi SMK, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat komitmen terhadap peningkatan akses, mutu, dan pemerataan pendidikan melalui Nawa Bhakti Satya Jatim Cerdas,” ujarnya.

Khofifah menjelaskan, perubahan APBD 2026 disusun karena terdapat perkembangan kondisi yang tidak lagi sesuai dengan asumsi dalam APBD awal. Penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan capaian indikator kinerja utama daerah serta realisasi APBD semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya.

“Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai konsekuensi logis atas perkembangan kondisi yang tidak lagi sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Menurut Khofifah, seluruh perubahan asumsi dan penajaman prioritas tersebut kemudian dituangkan dalam perubahan postur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan memperhatikan ketersediaan ruang fiskal hingga akhir tahun anggaran.

“Selanjutnya, seluruh penajaman prioritas pembangunan daerah dan perubahan asumsi tersebut dikonstruksikan ke dalam Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (zen)