JATIMPOS.CO//MOJOKERTO – Arah pengelolaan keuangan daerah Kota Mojokerto memasuki babak baru. Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan APBD TA 2026, Rabu (9/9/2026).

Dalam perubahan anggaran tersebut, proyeksi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp862.079.327.043,25.

Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan cukup signifikan. Angkanya bertambah Rp84.848.776.657,44, sehingga total belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 mencapai Rp953.329.054.123,82.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto yang telah bersama-sama membahas perubahan anggaran tersebut.

Menurutnya, proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif berlangsung dinamis dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto.

“Atas nama Pemerintah Kota Mojokerto, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran serta kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama TAPD Kota Mojokerto, dari awal hingga dicapainya kesepakatan,” ujar Ning Ita.

Ia menegaskan, kesepakatan perubahan APBD bukan hanya menyangkut angka-angka dalam dokumen anggaran.

Lebih dari itu, proses tersebut menjadi bagian dari sinergi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan kebijakan pembangunan yang bermuara pada kepentingan masyarakat.

“Saya percaya semua proses ini adalah bagian dari upaya kita dalam bersinergi menuju kebaikan bagi kepentingan masyarakat Kota Mojokerto,” tuturnya.

Ning Ita berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi pijakan bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik di Kota Mojokerto.

Ia juga menginginkan adanya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan program serta kebijakan yang telah dituangkan dalam perubahan APBD.

“Dengan disepakatinya rancangan perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026, saya berharap kita memiliki kesamaan persepsi untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD TA 2026 belum langsung ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dokumen tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026. ( din)