JATIMPOS.CO/TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengembalikan uang sitaan senilai Rp1.276.840.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), BUMD Kabupaten Tuban periode 2017–2022.

Uang hasil asset recovery tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Ujang Sutisna, kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky di Aula Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (2/9/2026).

Penyerahan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kejaksaan RI. Acara turut disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Tuban, serta dihadiri Plt. Kepala BPKPAD Tuban, Plt. Inspektur Inspektorat Tuban, dan Direktur PT RSM.

Kajari Tuban Ujang Sutisna mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset setelah perkara korupsi PT RSM berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini merupakan hasil asset recovery atau penyelamatan aset. Karena proses hukumnya telah selesai dan inkrah, selanjutnya kami serahkan kembali aset yang telah diamankan,” ujarnya.

Menurut Ujang, pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum karena tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga mengembalikan kerugian atau hak negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Ia berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengapresiasi Kejari Tuban beserta jajarannya atas proses penegakan hukum hingga pemulihan aset daerah tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih atas ikhtiar yang telah dijalankan Kejaksaan Negeri Tuban beserta jajaran,” kata Mas Lindra.

Bupati menegaskan Pemkab Tuban bersama Forkopimda berkomitmen memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, penguatan tata kelola pemerintahan harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Pemkab Tuban dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Zero korupsi menjadi komitmen bersama agar masyarakat Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan,” tegasnya.

Lindra memastikan uang sebesar Rp1.276.840.000 tersebut selanjutnya dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tuban. Dana itu diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pengembalian aset ini tentunya menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah daerah, termasuk dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (min)