JATIMPOS.CO // SURABAYA – Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat sorotan dari Penasihat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno.
Sri Untari menilai penentuan desil masyarakat masih perlu dievaluasi karena dapat memengaruhi akses warga terhadap bantuan sosial dan sejumlah program pemerintah.
“Kami sungguh prihatin melihat data desil yang seperti ini. Saya sudah turun ke berbagai komunitas masyarakat maupun berbagai orang. Jadi penentuan desil ini menurut saya kurang cermat,” kata Sri Untari, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sri Untari, penggunaan indikator fisik dalam menentukan kondisi sosial ekonomi masyarakat perlu diperhatikan secara lebih komprehensif. “Contoh rumah. Rumah itu ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,” ujarnya.
“Menurut saya ini pemerintah pusat harus kembali melakukan telaah secara lebih cermat lagi. Bagaimana caranya mengukur desil ini dengan kriteria-kriteria yang disusun, bahwa masyarakat itu dikategorikan dalam desil-desil itu benar,” imbuhnya.
Sri Untari juga menyoroti perbedaan antara data desil DTSEN dengan angka kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur. Ia menyebut perlu ada kajian agar data yang digunakan pemerintah dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara tepat.
“Setelah melihat desil, desil 1-5 yang itu masih dikatakan miskin, itu jumlah di Jawa Timur 20,9 juta orang. Artinya ketika kita BPS menyatakan bahwa kemiskinan Jawa Timur itu 9,03, itu kan tidak cocok dengan realita yang terjadi,” katanya.
Namun, Sri Untari menjelaskan bahwa angka kemiskinan BPS dan desil DTSEN menggunakan konsep yang berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung.
“Data BPS mengukur status kemiskinan, sedangkan desil DTSEN merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan rumah tangga,” ujarnya.
Berdasarkan data BPS yang disebut Sri Untari, jumlah penduduk miskin di Jawa Timur pada Maret 2026 mencapai 3,712 juta orang atau 9,06 persen. Angka tersebut turun dibandingkan September 2025 yang mencapai 3,804 juta orang atau 9,30 persen dan Maret 2025 sebanyak 3,876 juta orang atau 9,50 persen.
Menurut Sri Untari, penurunan angka kemiskinan perlu diikuti dengan ketepatan sasaran program pemerintah, termasuk memastikan warga yang masih membutuhkan bantuan tidak terlewat dalam pendataan.
“Persoalannya bukan hanya berapa banyak warga yang berhasil keluar dari kemiskinan, tetapi juga apakah masih ada warga miskin yang justru luput dari sistem pendataan,” jelasnya.
Ia menyoroti potensi exclusion error, yakni kondisi ketika warga yang masih membutuhkan intervensi pemerintah tidak masuk dalam kelompok sasaran program. Sebaliknya, inclusion error terjadi ketika warga yang relatif mampu justru masuk dalam kelompok penerima program.
“Keduanya perlu diperbaiki. Namun, exclusion error dinilai perlu mendapat perhatian serius karena konsekuensinya bisa langsung dirasakan keluarga miskin yang kehilangan bantuan atau layanan yang masih dibutuhkan,” beber Sri Untari.
Untuk menggambarkan potensi dampak exclusion error, Fraksi PDIP menggunakan simulasi berdasarkan angka 3,712 juta penduduk miskin. Simulasi 5 persen menghasilkan sekitar 185.600 orang, 10 persen sekitar 371.200 orang, 15 persen sekitar 556.800 orang, dan 20 persen sekitar 742.400 orang.
“Angka tersebut merupakan simulasi, bukan data resmi, untuk menggambarkan besarnya risiko apabila penargetan program tidak akurat,” ungkapnya.
Selain akurasi data, Sri Untari menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai mekanisme keberatan atau masa sanggah terkait posisi desil dalam DTSEN.
“Walaupun ada masa sanggah tapi orang kan tidak terlalu tahu. Desil ini sudah disuarakan kira-kira setahun yang lalu. Tapi kemudian baru dilakukan sosialisasi di lapangan baru satu-dua bulan ini,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah sehingga pembaruan data perlu dilakukan secara berkala. Perubahan seperti kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, berhentinya usaha, bertambahnya tanggungan, maupun perubahan sumber penghasilan dinilai perlu tercermin dalam data.
Sebagai Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari sejumlah pihak terkait indikator penentuan desil 1 hingga 10.
“Saya mohon kepada Kementerian Sosial bersama dengan semua entitas maupun pihak-pihak yang diajak untuk bisa memutuskan desil ini melakukan evaluasi kembali, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang besar,” tegasnya.
Komisi E DPRD Jatim juga akan memanggil Dinas Sosial, BPS, serta pihak lain yang terlibat dalam proses penentuan desil untuk mendapatkan penjelasan mengenai metode dan indikator yang digunakan.
“Kami akan panggil pihak-pihak di Jawa Timur, Dinsos, kemudian BPS, kemudian berbagai pihak yang menjadi stakeholder dalam penentuan desil ini, agar kami juga mengetahui secara persis apa yang sebenarnya menjadi indikator penentu di dalam kita menetapkan desil 1 sampai dengan desil 10,” pungkasnya. (zen)