JATIMPOS.CO/SURABAYA – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Jawa Timur mengalami perubahan. Salah satunya terjadi di internal Fraksi PPP-PSI, dengan Rofik tidak lagi menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) dan digantikan Nurul Huda.

Perubahan komposisi AKD tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (14/9/2026).

Selain keluar dari Banggar, Rofik kini ditempatkan sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmus). Sementara Nurul Huda masuk dalam susunan anggota Banggar DPRD Jatim.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari agenda Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2024-2029.

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono mengatakan, perubahan komposisi AKD dilakukan berdasarkan usulan masing-masing fraksi yang disampaikan melalui surat resmi kepada pimpinan DPRD.

"Ini menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Amanat Nasional tanggal 18 Agustus 2026 Nomor: 72/F-PAN/DPRD/JATIM/VIII/2026 perihal Perubahan AKD, dan surat dari Fraksi PPP-PSI tanggal 18 Agustus 2026 Nomor: 42/F-PPP-PSI/DPRD/JATIM/VIII/2026 perihal Perubahan AKD," kata Deni dalam rapat paripurna.

Deni menjelaskan, perubahan tersebut kemudian dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna setelah sebelumnya dibahas Badan Musyawarah (Banmus).

"Maka Badan Musyawarah pada tanggal 31 Agustus yang lalu telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur pada hari ini," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro membacakan rancangan keputusan pimpinan DPRD terkait perubahan susunan AKD.

Berdasarkan susunan yang dibacakan, Rofik tidak lagi tercatat sebagai anggota Banggar dan masuk dalam komposisi Banmus. Posisi Rofik di Banggar kemudian ditempati Nurul Huda.

Perubahan juga terjadi di internal Fraksi PAN. Khusnul Aqib masuk dalam susunan Banmus menggantikan M Heri Romadhon. Selanjutnya, Heri Romadhon ditempatkan sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Banggar sendiri merupakan salah satu AKD strategis DPRD karena berkaitan dengan pembahasan kebijakan dan penganggaran daerah. Di antaranya pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pembahasan rancangan APBD dan perubahan APBD.

Sementara itu, Banmus memiliki fungsi penting dalam penjadwalan dan pengaturan agenda kegiatan DPRD.

Ali Kuncoro menegaskan keputusan perubahan AKD tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Surabaya pada tanggal 14 September 2026," kata Ali. (zen)