JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – DPRD Kabupaten Madiun mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026. Dua di antaranya mengatur perlindungan penyandang disabilitas serta fasilitasi pondok pesantren.

Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Fasilitasi Pesantren, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.

Penjelasan mengenai tiga Raperda itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Madiun Yuyun Andri Purwitosari dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (16/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Madiun, jajaran Forkopimda, camat serta pimpinan OPD.

Yuyun menjelaskan, Raperda tentang Penyandang Disabilitas disusun sebagai landasan untuk menjamin kesetaraan hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan publik hingga partisipasi dalam pembangunan daerah.

Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. DPRD menekankan bahwa penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai warga yang memiliki hak penuh, bukan sekadar penerima bantuan.

Sementara itu, Raperda Fasilitasi Pesantren disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi dan dukungan kepada pesantren.

Anggota DPRD Kabupaten Madiun Yuyun Andri Purwitosari menyampaikan tiga raperda inisiatif tahun 2026 DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (16/9/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan, keberadaan regulasi tersebut penting karena jumlah pondok pesantren di Kabupaten Madiun cukup banyak. Dengan adanya payung hukum, penganggaran maupun pemberian bantuan kepada pesantren diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas.

"Pada prinsipnya, keberadaan pondok pesantren saat ini sudah sangat banyak. Agar penganggaran maupun alokasi bantuan dari pemerintah daerah memiliki kepastian dan payung hukum yang kuat, maka regulasi ini sangat kita butuhkan," ujar Fery.

Menurut dia, Raperda Pesantren juga disusun berdasarkan masukan dan aspirasi dari para pengasuh pondok pesantren. Selama ini, bantuan kepada pesantren masih dilakukan melalui mekanisme pengajuan proposal sehingga diperlukan regulasi yang lebih spesifik.

Adapun Raperda ketiga mengatur pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Pencabutan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan perizinan berusaha nasional serta menghindari tumpang tindih aturan.

DPRD berharap ketiga Raperda tersebut dapat menjadi bahan pembahasan bersama eksekutif untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung pelayanan masyarakat, sekaligus menyesuaikan kebutuhan Kabupaten Madiun. (Adv/jum).