JATIMPOS.CO//SURABAYA – Fasilitas pelaksanaan reses anggota DPRD Jawa Timur diperluas melalui Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Ketentuan tersebut disampaikan Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim dalam pendapat akhir yang dibacakan juru bicara Rasiyo pada rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
"Pasal 15 ayat (5) memperluas fasilitasi sarana dan prasarana kegiatan reses menjadi sewa tempat dan/atau perlengkapannya, konsumsi berupa makan dan kudapan, alat tulis kantor, uang harian untuk peserta reses, serta penunjang kegiatan reses untuk mencapai target kinerja pelaksanaan reses," kata Rasiyo.
"Fasilitasi ini ditempatkan sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan, bukan tambahan penghasilan Pimpinan atau Anggota DPRD," tegas Rasiyo.
Pengaturan fasilitas reses juga mencakup komponen yang harus berhubungan langsung dengan pelaksanaan kegiatan, mendukung pencapaian target kinerja, mengikuti standar harga satuan, serta memenuhi tata cara pengadaan dan pertanggungjawaban.
"Komponen tersebut harus berhubungan langsung dengan pelaksanaan reses, mendukung pencapaian target kinerja, mengikuti standar harga satuan, serta tunduk pada tata cara pengadaan dan pertanggungjawaban," ujarnya.
Untuk uang harian peserta reses, Fraksi Demokrat menyebut ketentuannya dikaitkan dengan Standar Harga Satuan Regional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
"Dalam konteks reses, uang harian dikonstruksikan sebagai satuan biaya kegiatan reses, bukan uang saku, uang hadir, honorarium, atau insentif bagi peserta reses," kata Rasiyo.
Pengaturan mengenai standar, tata cara penyediaan, pengadaan, pembayaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban fasilitasi reses selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Gubernur.
"Delegasi ini penting agar norma pokok dan jenis fasilitas ditetapkan pada tingkat Perda, sedangkan teknis operasional dapat mengikuti perkembangan standar harga, sistem pengadaan barang/jasa, mekanisme pembayaran, dan sistem pengelolaan keuangan daerah," jelas Rasiyo.
Fraksi Demokrat menyatakan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
"Fraksi Partai Demokrat pada tahapan ke depan akan melakukan pengawasan yang profesional terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur dimaksud," pungkasnya. (zen)