JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Fraksi Demokrat-PKS DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti sejumlah persoalan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Telaah fraksi menemukan persoalan mulai dari struktur pendapatan dan belanja, pembiayaan, utang daerah, hingga ketidaksesuaian sejumlah alokasi dengan target program.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat-PKS, Ketut Yudi Kartiko, dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso. Fraksi menyatakan telah melakukan telaah terhadap dokumen Raperda APBD 2027 beserta sejumlah dokumen pembanding, termasuk KUA-PPAS 2027 dan dokumen APBD tahun sebelumnya.

Raperda APBD 2027 yang diajukan Pemkab Bondowoso memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,826 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,910 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Rp83,48 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp83,48 miliar. Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA sebesar Rp48,48 miliar dan penerimaan pinjaman atau utang daerah sebesar Rp45 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar dialokasikan untuk pembentukan dana cadangan Pilkada.

Ia mengatakan, Fraksi Demokrat-PKS memberikan apresiasi atas penyampaian Raperda APBD 2027. Namun, fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD membuat fraksinya perlu meminta penjelasan lebih lanjut sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.

" Kami telah melakukan telaah secara mendalam terhadap seluruh dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan mendapati sejumlah hal strategis yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah," kata Ketu Yudi yang juga legislator Partai PKS Bondowoso, Senin (28/9/2026). 

Salah satu perhatian fraksi berkaitan dengan kualitas penyusunan dokumen Raperda. Fraksi menemukan sejumlah persoalan dalam batang tubuh Raperda, di antaranya angka pada Pasal 5 ayat (1) yang disebut masih menggunakan angka dari dokumen APBD 2026, duplikasi penomoran huruf pada Pasal 8, serta persoalan nomenklatur penerimaan pembiayaan pada Pasal 13.

" Ini bukan sekadar persoalan typo. Kami menemukan angka pada Pasal 5 ayat (1) yang persis sama dengan angka pendapatan transfer sebelum perubahan APBD 2026. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah menjelaskan proses quality control penyusunan Raperda ini," ujarnya. 

Fraksi juga menyoroti rencana penerimaan utang daerah sebesar Rp45 miliar untuk pengembangan RSUD dr. H. Koesnadi. Menurut Ketut, DPRD perlu memperoleh informasi mengenai kemampuan daerah dalam membayar pinjaman, termasuk perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) serta rincian proyek yang akan dibiayai.

Hal itu dinilai penting karena dalam dokumen Raperda terdapat alokasi penerimaan utang daerah, sementara Lampiran XVI tentang Daftar Pinjaman Daerah disebut masih mencantumkan status “nihil”. Fraksi meminta status pinjaman tersebut diperjelas sebelum pembahasan dilanjutkan.

" Kami meminta dokumen DSCR, rincian proyek RSUD, serta kejelasan status kontrak pinjaman disampaikan secara tertulis. Jangan sampai penerimaan pembiayaan Rp45 miliar sudah dimasukkan dalam APBD, tetapi dasar pinjamannya belum jelas," kata Ketut.

Selain pembiayaan, Fraksi Demokrat-PKS menyoroti rasio belanja pegawai. Dalam Raperda 2027, belanja pegawai direncanakan Rp842,34 miliar. Fraksi mencatat angka tersebut turun dibandingkan P-APBD 2026, tetapi berdasarkan metode yang digunakan dalam KUA, rasio belanja pegawai masih berada di angka 35,22 persen dan disebut belum sepenuhnya memenuhi batas yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Persoalan lain yang disorot adalah ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana transfer. Dari total pendapatan Rp1,826 triliun, pendapatan transfer mencapai Rp1,445 triliun atau sekitar 79,1 persen. Sementara PAD berada di kisaran Rp333,56 miliar atau sekitar 18,3 persen.

" Kami ingin pemerintah daerah memaparkan strategi konkret untuk memperkuat kemandirian fiskal. Ketergantungan terhadap transfer masih sangat tinggi, sehingga penguatan PAD perlu menjadi perhatian dalam pembahasan APBD 2027," tutur Ketut.

Fraksi juga mempertanyakan sejumlah kebijakan belanja. Salah satunya penghapusan Belanja Bantuan Sosial yang pada Raperda 2027 menjadi nihil, padahal dalam realisasi APBD 2025 masih terdapat belanja bantuan sosial. Pada saat yang sama, Fraksi mencatat porsi fungsi perlindungan sosial dalam struktur belanja daerah relatif kecil.

Sorotan serupa diarahkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial. Fraksi menyebut alokasi SPM sosial hanya sekitar Rp196,96 juta dari total anggaran SPM Rp99,79 miliar. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat penerima layanan.

" Kami tidak hanya melihat angka secara nominal. Kami ingin mengetahui apakah alokasi tersebut benar-benar telah dihitung berdasarkan jumlah dan kebutuhan penerima manfaat di lapangan, terutama untuk pelayanan sosial dasar," ujar Ketut.

Di sektor kesehatan, Fraksi Demokrat-PKS menyoroti kesenjangan antara rencana pembangunan jangka menengah dengan alokasi APBD 2027. Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat disebut mengalami penurunan cukup besar dibandingkan pagu dalam RPJMD/RPD. Fraksi meminta pemerintah menjelaskan dampaknya terhadap target pelayanan kesehatan.

Fraksi juga menemukan sejumlah persoalan teknis dalam rincian anggaran. Di antaranya target pembangunan dua unit rumah potong hewan dengan alokasi belanja modal Rp0, pengadaan alat kesehatan senilai Rp1,6 miliar yang seluruhnya tercatat sebagai belanja barang dan jasa, serta sejumlah kegiatan pembangunan sarana-prasarana kelurahan yang juga tidak tercatat sebagai belanja modal.

" Target fisik dan anggaran harus berjalan searah. Kalau nomenklaturnya pembangunan dan targetnya unit fisik, tetapi belanja modalnya nol atau sangat kecil, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana target tersebut akan dicapai," katanya. 

Fraksi turut mencermati pemotongan anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah dari usulan RKPD menuju Raperda APBD. Dinas BSBK disebut mengalami pemotongan sekitar Rp46,99 miliar atau 29,84 persen. Dinas Kesehatan non-RSUD juga mengalami pengurangan sekitar Rp28,10 miliar atau 14,43 persen dari usulan RKPD.

Di sisi lain, Fraksi memberikan catatan positif terhadap kenaikan anggaran Program Pengelolaan Persampahan. Anggaran program tersebut disebut meningkat hingga 330,9 persen dibandingkan pagu dalam RPJMD/RPD. Fraksi meminta kenaikan itu diikuti dengan rencana penggunaan anggaran yang jelas agar persoalan persampahan dapat ditangani secara terukur.

" Ada sejumlah program yang kami apresiasi karena mengalami penguatan anggaran. Namun, apresiasi tersebut harus diikuti dengan kejelasan target dan hasil yang ingin dicapai. APBD harus dapat menunjukkan hubungan yang jelas antara uang yang dibelanjakan dan manfaat yang diterima masyarakat," ucapnya.

Secara keseluruhan, Fraksi Demokrat-PKS menyampaikan 32 catatan dan pertanyaan dalam telaah Raperda APBD 2027. Selain meminta klarifikasi, fraksi juga mendorong agar program beasiswa tetap diprioritaskan, bantuan bagi masjid, mushola dan madrasah tetap memiliki ruang penganggaran dengan mekanisme yang ketat, serta Stadion Magenda didorong menjadi program strategis daerah.

Dirinya menegaskan seluruh catatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD. Fraksi Demokrat-PKS berharap pembahasan Raperda APBD 2027 dapat menghasilkan dokumen anggaran yang lebih transparan, akuntabel, realistis, serta memiliki keterkaitan yang jelas antara perencanaan, penganggaran dan kebutuhan masyarakat.

" Semangat kami bukan sekadar mencari kesalahan dalam dokumen anggaran. Yang kami dorong adalah agar setiap angka memiliki dasar yang jelas, setiap program memiliki target yang realistis, dan setiap rupiah APBD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Bondowoso," pungkasnya. (Eko)