JATIMPOS.CO//SURABAYA – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur meminta pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diikuti dengan pelaksanaan konkret di lapangan.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Jairi Irawan, saat membacakan pandangan akhir fraksinya dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).

Jairi mengatakan, pengesahan Perda tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas. Menurutnya, substansi yang telah disepakati perlu diterapkan melalui kebijakan dan pelayanan publik yang dapat dirasakan masyarakat.

“Pengesahan Perda harus menjadi awal perubahan pelayanan terhadap penyandang disabilitas, bukan sekadar menghasilkan regulasi baru. Tugas berikutnya adalah memastikan seluruh poin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas benar-benar dilaksanakan,” kata Jairi.

Jairi menyebut Perda tersebut memuat ketentuan mengenai hak dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi. Hal itu mencakup kepastian hukum serta perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, dan pelecehan.

Selain itu, ia menilai pelaksanaan Perda perlu diikuti penyediaan akomodasi yang layak serta aksesibilitas dalam pelayanan publik. Menurut Jairi, kebutuhan tersebut mencakup sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kehidupan penyandang disabilitas.

Di bidang pendidikan dan kesehatan, ia menyebut fasilitas umum dan layanan perlu memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Sementara di sektor ketenagakerjaan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas perlu dibuka secara lebih luas dan setara.

“Tidak kalah penting adanya peningkatan hak atas konsesi dan layanan pemulihan,” ujarnya.

Jairi menambahkan, pelaksanaan Perda tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Menurutnya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim perlu terlibat sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Golkar Minta Pemprov Segera Terbitkan Pergub

Selain pelaksanaan lintas sektor, Fraksi Golkar meminta Pemprov Jatim segera menyiapkan aturan teknis sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut.

Jairi mengatakan, aturan turunan diperlukan agar ketentuan dalam Perda dapat diterapkan oleh perangkat daerah secara lebih terarah. DPRD Jatim, kata dia, juga akan mengambil bagian melalui sosialisasi Perda kepada masyarakat.

“DPRD akan berfokus pada sosialisasi Perda ini ke masyarakat. Di sisi lain, kami mendesak Pemprov Jatim untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan agar mandat dalam Perda ini dapat diterapkan secara konkret,” jelasnya.

Jairi juga menyampaikan apresiasi terhadap Koalisi Disabilitas Jawa Timur dan masyarakat yang memberikan masukan selama proses penyusunan Perda. Menurutnya, keterlibatan kelompok disabilitas diperlukan agar kebijakan yang disusun mempertimbangkan kebutuhan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada Senin (28/9/2026), setelah melalui proses pembahasan antara DPRD Jatim dan Pemprov Jatim. (zen)