JATIMPOS.CO//SURABAYA – DPRD Jawa Timur memberikan waktu enam bulan kepada Pemprov Jatim untuk menyusun tiga Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan setelah Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas disahkan menjadi Perda.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengatakan, penyusunan regulasi turunan menjadi tahapan penting agar ketentuan dalam Perda tersebut dapat segera diterapkan. Dinas Sosial Jatim ditetapkan sebagai leading sector dalam proses tersebut.
“Yang pertama Pergubnya harus jadi dulu untuk implementasi Perda. Sesuai dengan perintah fasilitasi Mendagri itu ada tiga Pergub. Satu, khusus KDD atau Komisi Disabilitas Daerah. Yang kedua, untuk Pergub tentang R-ADPD, Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah. Yang ketiga, Pergub pelaksanaan dari semuanya itu,” ujar Sri Untari di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Menurut Sri Untari, DPRD Jatim memberikan waktu enam bulan agar proses penyusunan tiga Pergub tersebut dapat segera berjalan. Dinas Sosial Jatim akan berkoordinasi dengan seluruh OPD yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda.
“Maka kita memberikan waktu enam bulan, leading sektornya nanti adalah Dinas Sosial. Dinas Sosial akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan semua OPD yang terkait untuk bisa membuat Pergub ini jalan,” katanya.
Tiga Pergub Jadi Aturan Turunan
Sri Untari menjelaskan, koordinasi lintas OPD diperlukan karena pemenuhan hak penyandang disabilitas mencakup berbagai sektor. Di antaranya koperasi, perindustrian dan perdagangan, pariwisata, pendidikan, serta kepemudaan dan olahraga.
“Misalkan dengan Dinas Koperasi, Indak, Pariwisata, Pendidikan, Dispora dan semuanya untuk kepentingan kita bisa membuat Pergub ini jalan,” tegasnya.
Salah satu substansi yang menjadi perhatian Komisi E adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Sri Untari mengatakan, keberadaan KDD menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
“Nah, yang paling saya plong itu apa sih? KDD, Komisi Disabilitas. Itu oleh Kemendagri diberikan (disetujui), tidak ditolak sama sekali,” tuturnya.
Sri Untari menyebut KDD nantinya membutuhkan Pergub sebagai dasar pelaksanaan. Ia mencontohkan keberadaan lembaga serupa di daerah lain yang menurutnya belum dapat menjalankan fungsi secara optimal karena belum memiliki regulasi turunan.
Karena itu, ia meminta Dinas Sosial Jatim segera melakukan konsolidasi dengan seluruh OPD terkait untuk menyusun tiga Pergub tersebut.
“Maka saya dorong untuk Dinas Sosial segera melakukan konsolidasi bersama dengan OPD terkait untuk menyusun Pergub ini. Itu penting sekali,” jelasnya.
KDD Libatkan Penyandang Disabilitas
Sri Untari mengatakan, KDD nantinya akan memiliki fungsi advokasi terhadap berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda Disabilitas Jatim.
“Advokasi untuk program-program dan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan Perda,” ujarnya.
Menurut dia, KDD akan beranggotakan sembilan orang. Komposisinya akan melibatkan penyandang disabilitas serta unsur lain, seperti akademisi dan pegiat disabilitas.
“Nanti ada sembilan. 50 persen minimal disabilitas, yang 50 persen bisa dari unsur akademisi, dari pegiat disabilitas dan sebagainya. Nanti kita lihat di Pergubnya bunyinya apa, tapi garis besarnya seperti itu,” pungkasnya.
Sri Untari berharap implementasi Perda tersebut dapat memperluas perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor, termasuk dunia kerja, ekonomi, pendidikan, pariwisata, serta sains dan teknologi.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan pada aspek perlindungan, tetapi juga kemandirian penyandang disabilitas serta penerimaan yang setara di tengah masyarakat.
“Tujuannya kan mereka mandiri, mereka bisa berjuang untuk hidupnya sendiri dan mereka diterima oleh masyarakat. Itu penting sekali karena selama ini masih open mind dari masyarakat itu belum,” ujarnya. (zen)