JATIMPOS.CO/PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo dalam Rapat Paripurna, lantai 3 gedung DPRD Ponorogo, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Evi Dwita Sari, S.Sos., Pamuji, S.Pd., dan Anik Suharto, S.Sos.
Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Ponorogo hadir Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H., Sekretaris Daerah Dr. Agus Sugiarto, M.Si., beserta jajaran serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo.

Selain persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD 2026, rapat juga mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Bupati Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo terkait Perubahan Ketiga atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ponorogo, Anik Suharto, S.Sos., menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Anik mengungkapkan, pendapatan daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2026 mengalami penurunan sebesar Rp115.931.168.651,13 atau 5,16 persen.
Target pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.246.380.784.334,82, berubah menjadi Rp2.130.650.000.683,69.

Namun, di tengah penurunan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar Rp3.745.586.460,87 atau 0,71 persen.
PAD yang semula ditargetkan sebesar Rp528.737.800.634,82, naik menjadi Rp532.483.388.095,69.

Sementara itu, pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar Rp11.676.755.112 atau 6,97 persen.

"Pendapatan transfer berkurang sebesar Rp11.676.755.112 atau turun sebesar 6,97 persen," terang Anik saat membacakan laporan Pansus.

Pemkab Tekankan Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat
Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) serta seluruh alat kelengkapan DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2026.

Menurut Lisdyarita, pembahasan tersebut berlangsung melalui proses yang mendalam dan menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," kata Lisdyarita.
Ia menegaskan, berbagai koreksi yang muncul selama proses pembahasan merupakan bagian penting untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik.

Menurutnya, anggaran daerah harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.

"Adanya koreksi adalah hal yang penting untuk kebaikan bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena satu rupiah yang dianggarkan harus mengena pada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," pungkasnya.(Adv/nur).