JATIMPOS.CO//SURABAYA – Komisi A DPRD Jawa Timur menyepakati penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Dalam hasil pembahasan tersebut, pemenuhan dana cadangan sebesar Rp600 miliar harus diselesaikan paling lambat melalui APBD 2028.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (15/10/2026). Ia menjelaskan, pembentukan dana cadangan diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran Pilgub yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
“Besarnya kebutuhan anggaran Pilgub tersebut tidak rasional dan sangat berisiko apabila seluruh beban pembiayaannya ditumpukkan secara mendadak dalam satu tahun anggaran APBD berjalan,” kata Sumardi saat membacakan laporan Komisi A.
Dalam laporan tersebut, Sumardi memaparkan anggaran Pilgub Jatim meningkat dari Rp535 miliar pada 2008 menjadi Rp576 miliar pada 2013. Anggaran itu kembali naik menjadi Rp817 miliar pada 2018 dan mencapai Rp1,086 triliun pada Pilgub 2024.
“Tanpa adanya mekanisme perancangan penyisihan anggaran secara bertahap sejak jauh hari, struktur APBD Provinsi Jawa Timur dipastikan akan mengalami guncangan fiskal yang parah pada tahun penyelenggaraan pemilihan,” ujarnya.
Sumardi mengatakan, dana cadangan disiapkan untuk menjaga agar pembiayaan Pilgub tidak mengganggu alokasi belanja prioritas dan pelayanan dasar masyarakat.
“Tujuan paling mendasar dari pembentukan dana cadangan ini adalah untuk memberikan perlindungan fiskal terhadap alokasi belanja prioritas dan pelayanan dasar masyarakat,” tuturnya.
Dalam rancangan awal, dana cadangan sebesar Rp600 miliar direncanakan dipenuhi selama tiga tahun anggaran. Rinciannya, Rp250 miliar pada APBD 2027, Rp225 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.
Namun, Komisi A menyepakati penyempurnaan ketentuan pemenuhan dana cadangan tersebut. “Ketentuan Pasal 3 ayat (4) disempurnakan sehingga pemenuhan cadangan diselesaikan paling lambat pada APBD Tahun Anggaran 2028,” kata Sumardi saat membacakan hasil pembahasan Raperda.
Di sisi lain, Komisi A mencatat kemampuan fiskal Pemprov Jatim menghadapi tekanan akibat pemangkasan transfer pemerintah pusat dan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH). Kondisi tersebut disebut mengurangi kapasitas fiskal Jawa Timur sekitar Rp2 triliun hingga Rp2,5 triliun.
“Kondisi ini menuntut pengelolaan kas daerah yang ekstra prudent dan terukur,” ujar Sumardi dalam laporannya.
Komisi A juga menyoroti ketentuan dalam rancangan Pasal 5 yang memungkinkan kekurangan biaya Pilgub di luar dana cadangan dialokasikan melalui APBD tahun anggaran berjalan. Komisi A meminta ketentuan tersebut tidak menjadi jalan keluar akibat perencanaan anggaran yang kurang cermat.
“Komisi A menegaskan agar ketentuan ini tidak dijadikan ‘pintu darurat’ yang terlalu mudah akibat perencanaan awal yang kurang cermat, sehingga guncangan APBD pada tahun pelaksanaan tetap dapat dimitigasi secara disiplin,” tegas Sumardi.
Selain pembentukan dana cadangan, Komisi A meminta Pemprov Jatim memperbarui skema pendanaan bersama atau cost sharing dengan 38 pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data KPU dalam laporan tersebut, skema cost sharing menurunkan estimasi kebutuhan anggaran KPU Jatim dari Rp1,807 triliun menjadi Rp907,86 miliar.
“Komisi A mendesak Pemprov Jatim untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Dana Sharing yang baru guna memperbarui SK Nomor 188/87/KPTS/013/2022 agar beban honorarium Ad-Hoc tidak tumpah sepenuhnya ke Provinsi,” kata Sumardi. (zen)