JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Graha Whicesa, Kamis (5/11/2026).

Dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2027 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Khoirul Amin, serta dihadiri Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, dan unsur terkait lainnya. Sebanyak 31 anggota DPRD turut mengikuti jalannya rapat paripurna.

Dalam penyampaiannya, Gus Barra mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, kritik, pertanyaan, serta saran terhadap kedua Raperda tersebut. Menurutnya, berbagai masukan dari legislatif menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan materi regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Mengingat banyaknya substansi yang disampaikan masing-masing fraksi, pemerintah daerah memberikan penjelasan terhadap sejumlah persoalan yang dinilai mendasar. Adapun jawaban secara terperinci telah dituangkan dalam lampiran resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jawaban Bupati.

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan Raperda APBD 2027 adalah perbedaan angka pendapatan dan belanja antara dokumen Raperda dengan nota keuangan serta buku RAPBD awal.

Menanggapi pertanyaan Fraksi PKS dan NasDem, Gus Barra menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi akibat penyesuaian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Penyesuaian mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026. Surat tersebut diterima setelah dokumen awal RAPBD 2027 disampaikan kepada DPRD.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Mojokerto melakukan penyesuaian struktur APBD, baik pada komponen pendapatan maupun belanja. Perubahan itu juga telah dimasukkan ke dalam dokumen revisi RAPBD yang disampaikan kepada Sekretariat DPRD.

Selain itu, Gus Barra menegaskan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia sependapat dengan pandangan Fraksi PKS, NasDem, dan Demokrat bahwa peningkatan PAD harus dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, optimalisasi sumber pendapatan potensial melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pembenahan tata kelola pemungutan.

Namun, kebijakan peningkatan PAD harus tetap memperhatikan keberlangsungan UMKM, pedagang kecil, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak menimbulkan beban ekonomi berlebihan.

Pemerintah daerah juga akan mendorong peningkatan kontribusi dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui peningkatan kinerja perusahaan daerah, diharapkan kontribusi terhadap PAD semakin besar sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Bupati menekankan pentingnya penetapan target yang realistis dan terukur. Menurutnya, SiLPA sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah tidak boleh menjadi tumpuan utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, persoalan masa jabatan kepala desa menjadi salah satu perhatian Fraksi Gerindra.

Gus Barra menjelaskan bahwa materi Raperda telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) Raperda disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Sementara itu, ketentuan peralihan Pasal 86 huruf g mengatur bahwa kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 masih dapat mencalonkan diri untuk satu periode berikutnya.

Penjelasan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum serta menghindari perbedaan penafsiran dalam penerapan ketentuan masa jabatan kepala desa.

BUMDesa dan Koperasi Merah Putih Memiliki Dasar Hukum Berbeda

Persoalan lain yang turut mendapat tanggapan pemerintah daerah adalah pengaturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.

Gus Barra menjelaskan, kedua lembaga tersebut sama-sama bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi desa. Meski demikian, BUMDesa dan koperasi memiliki dasar hukum, karakter kelembagaan, serta mekanisme pengelolaan yang berbeda.

BUMDesa merupakan badan usaha milik desa yang dikembangkan berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat. Keuntungan yang diperoleh dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADesa), sekaligus mendukung pelayanan dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Sedangkan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerataan ekonomi melalui pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di tingkat desa maupun kelurahan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Secara regulasi, BUMDesa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Sementara koperasi desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Menurut Gus Barra, keberadaan BUMDesa tetap memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, memenuhi kebutuhan masyarakat, mengembangkan layanan jasa perdagangan, serta mendorong pertumbuhan potensi ekonomi lokal.

Mengakhiri penyampaiannya, Gus Barra kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto atas berbagai masukan, kritik, pertanyaan, dan saran yang diberikan.

Ia berharap komunikasi serta sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga kedua Raperda dapat disempurnakan dan menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, karunia, serta ridho-Nya kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang maju, adil, dan makmur,” ungkapnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan kedua Raperda. Pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat, mampu menjawab kebutuhan daerah, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Mojokerto. (din/adv)