JATIMPOS.CO//SURABAYA - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Surabaya 2027 mulai mengungkap sejumlah persoalan mendasar di sektor pendidikan. Komisi D DPRD Surabaya menyoroti belum optimalnya alokasi anggaran pada Dinas Pendidikan (Dispendik), pemerataan bantuan bagi siswa kurang mampu, hingga kesiapan tenaga pendidik menghadapi penerapan pendidikan inklusif.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dispendik, Bapemkesra, Bakumkarsa, Bapenda, BPKAD, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP), pada Kamis (5/11/2026).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Luthfiyah, mempertanyakan komposisi anggaran pendidikan yang tersebar di sejumlah OPD. Menurutnya, pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan minimal 20 persen perlu dilihat secara menyeluruh. Namun, kebutuhan dasar pendidikan melalui Dispendik harus tetap menjadi prioritas.
"Anggaran pendidikan 20 persen itu tersebar di beberapa dinas, tidak hanya di Dinas Pendidikan. Sementara, alokasi yang berada di Dinas Pendidikan sendiri hanya 16,34 persen," ungkap Luthfiyah.
Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak sekadar mengejar pemenuhan persentase anggaran secara administratif. Menurutnya, substansi penggunaan anggaran harus benar-benar menyentuh kebutuhan anak-anak Surabaya, terutama mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Luthfiyah menegaskan, kewajiban pendidikan selama 13 tahun harus menjadi perhatian utama. Pemerintah kota diminta memastikan tidak ada anak yang terpaksa berhenti sekolah hanya karena keterbatasan biaya.
"Prioritaskan terlebih dahulu anak-anak yang wajib mendapatkan pendidikan selama 13 tahun. Anak-anak Surabaya yang tidak mampu harus dibantu, baik yang bersekolah di negeri maupun swasta. Mereka tetap warga Surabaya yang memiliki hak mendapatkan pendidikan," tegasnya.
Ia juga mendorong dilakukannya survei menyeluruh untuk mengetahui jumlah siswa dari keluarga kurang mampu. Data tersebut dinilai penting agar bantuan pendidikan tepat sasaran dan tidak hanya berdasarkan perkiraan.
"Kalau surveinya benar, kita akan tahu berapa jumlah anak sekolah yang tidak mampu, baik di negeri maupun swasta. Mereka inilah yang harus mendapatkan perhatian dan pembiayaan pendidikan," ujarnya.
Luthfiyah tidak mempersoalkan anggaran pemberdayaan masyarakat, pelatihan UMKM, maupun program lainnya. Namun, ia meminta pemerintah memastikan kebutuhan pendidikan dasar tidak tersisihkan oleh alokasi program lintas dinas.
"Jangan sampai ada lagi anak-anak Surabaya yang tidak sekolah karena biaya. Kalau terlambat sekolah, mereka akhirnya harus mengejar pendidikan melalui program kejar paket. Itu pun belum tentu gratis, terutama di lembaga swasta," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna Rizky Dwi Krisnayana, menyoroti peningkatan kualitas layanan pendidikan, termasuk sarana dan prasarana sekolah serta ketersediaan guru.
Ia berharap fasilitas sekolah negeri terus diperbaiki agar masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang nyaman dan berkualitas.
Terkait kebutuhan tenaga pendidik, Arjuna menyebut kebutuhan tambahan guru yang diajukan mencapai lebih dari seribu orang. Namun, realisasi penambahan tersebut masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Di sisi lain, penerapan pendidikan inklusif juga menjadi pekerjaan rumah. Dalam pemaparannya, pihak Dispendik mengakui belum seluruh guru memiliki kemampuan khusus untuk mendampingi siswa berkebutuhan khusus di kelas reguler.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Pemkot Surabaya memperluas kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan.
"Sekitar 200 guru telah mendapatkan pelatihan untuk memperkuat kemampuan pendampingan siswa dalam kelas inklusif," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati.
Rangkaian pembahasan RAPBD 2027 tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan sekadar menentukan besaran anggaran, tetapi juga memastikan efektivitas penggunaannya.
Komisi D mendorong agar penyusunan anggaran pendidikan disertai validasi data siswa dari keluarga kurang mampu, pemerataan bantuan bagi siswa sekolah negeri maupun swasta, serta peningkatan kualitas tenaga pendidik. Dengan demikian, hak seluruh anak Surabaya untuk memperoleh pendidikan selama 13 tahun dapat terpenuhi tanpa terkendala biaya.(fred)