JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan telah melakukan rapat perdana internal BK mengenai pemalsuan tanda tangan oleh oknum anggota legislator. Rapat perdana itu membahas mengenai berkas laporan yang diajukan oleh pelapor kepada BK.
Menurut anggota BK, Hamdi, kasus pemalsuan tanda tangan ini akan segera diproses, karena berkas yang diajukan pihak pelapor dinilai telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Sehingga, dalam waktu dekat ini BK akan kembali memanggil para pelapor untuk dimintai keterangan.
"Sekarang rapat internal BK itu sudah kami laksanakan tadi, hasilnya laporan sudah kami terima dan setelah di virifikasi ternyata laporan sudah memenuhi unsur, baik material atau formal dan tinggal melakukan pendalaman," kata Hamdi, Rabu (15/7/2020).
Politisi PBB ini mengatakan, inisial yang dicantumkan dalam berkas pelapor itu tidak bisa diungkapkan kepada publik, sebab, hal itu bersifat rahasia sesuai dengan kode etik yang harus dipatuhi oleh BK.
"Hanya melaporkan tidak menyebutkan siapa yang dilaporkan, mereka hanya menyebutkan inisial oknum anggota DPRD dan BK tidak punya kewenangan untuk menyebutkan inisial itu. Baru setelah putusan sudah keluar kita akan membuka, karena perlu diketahui oleh teman-teman, proses pelanggaran kode etik itu proses keseluruhan, proses rahasia dan cukup untuk intern dulu," ungkap mantan aktivis PMII Unira itu.
Lebih jauh, Hamdi sempat meminta maaf, karena saat ini tidak bisa mengungkapkan identitas oknum itu kepada publik. Namun, pihaknya berjanji akan memberikan perkembangan tentang capaian kinerja BK terhadap kasus tersebut.
"Jadi, kita hanya bisa memberikan perkembangan-perkembangan atau progres yang sudah kami capai sampai saat ini. Kalau berkaitan dengan keterangan nama dan siapa yang dilaporkan, kami mohon maaf tidak bisa mengungkapkan, karena ditata beracara kami, kami dilarang untuk menyampaikan hal itu," tutupnya. (did)