JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Madura (BEM Unira) demo ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan. Organisasi Kemahasiswaan itu menuntut dewan legislatif untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law oleh DPR RI Jakarta.


Menurut Ketua BEM Unira, Affan Ashari, demo di depan gedung DPRD Pamekasan mendesak untuk menolak pengesahan RUU Omnibus Law. Karena dinilai sangat bertentangan dengan undang-undang nomer 15 tahun 2019 pasal 5 dan 96 atas pembahasan undang-undang nomor 12 tahun 2011.

"Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep omnibus law dan RUU Cipta Kerja yang mencederai semangat revormasi, meminta DPRD Kabupaten Pamekasan secara kelembagaan ikut serta menolak pengesahan RUU Omnibus Law dan menggugat agar dibatalkan," kata Affan Ashari, Kamis (16/7/2020).

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathorrahman mengatakan, sepakat akan menolak RUU Omnibus Law yang saat ini menjadi tuntutan teman-teman mahasiswa. Sebab, tuntutan yang disampaikan oleh BEM itu merupakan suatu aspirasi yang harus disampaikan kepada DPR RI.

"Apapun tuntutan adik-adik dari BEM Unira ini merupakan salah satu bentuk aksi peduli yang memikirkan masyarakat kecil. Oleh karena itu, saya mengajak kepada adik-adik semuanya untuk bersama-sama memberikan dukungan agar omnibus law tidak dilaksanakan dan tidak disahkan," tutur Fathorrahman.

Mantan aktivis HMI itu menegaskan, dalam waktu dekat, aspirasi yang disampaikan oleh BEM tersebut akan segera ditindaklanjuti. "Secepatnya, Senin ini kami sudah rancang dan Selasa akan kami kirim," tutupnya. (did)