JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Meski menuai banyak protes, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamongan tetap disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Lamongan, Sabtu (22/08/2020) kemarin.
Mendengar Raperda kontroversi tetap disahkan, anggota PMII Lamongan Ahmad Nasir Falahudin mengatakan bersama mahasiswa Lamongan dari berbagai organisasi kemahasiswaan mengancam akan menduduki gedung DPRD Lamongan.
Hal ini, menurutnya sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda.
“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa dengan barisan massa yang lebih besar lagi. Bahkan kami akan menduduki gedung DPRD Lamongan,” kata Ahmad Nasir Falahudin anggota PMII Lamongan. Minggu (23/08/2020).
Fafa sapaan akrab Ahmad Nasir Falahudin mengaku sangat kecewa karena dalam sidang paripurna DPRD hari ini Raperda RTRW disahkan menjadi Perda. Terlebih, sebelumnya ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur telah berkomitmen dengan menandatangani surat keterangan yang intinya DPRD tidak akan menggelar paripurna membahas Raperda RTRW.
“Padahal di dalam surat tersebut tertulis pada pukul 19.00 WIB dan seterusnya tidak akan diadakan paripurna pengesahan Raperda RTRW. Tetapi kenyataannya, Raperda RTRW tetap disahkan,” ungkapnya.
Atas hal ini lanjut Fafa, mahasiswa sudah hilang kepercayaan kepada DPRD Lamongan. Untuk itu, pihaknya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dan menduduki gedung DPRD.
“Kita akan membuat aksi masa yang lebih masif dan langkah-langkah strategis dalam pengawalan. Kalau perlu kita akan datang ke Jawa Timur dan kita akan masuk secara paksa di dalam gedung dewan,” tegasnya.
Disisi lain, ketua Pansus 1 DPRD Lamongan Mahfud Shodiq saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengesahan Raperda RTRW tersebut. Namun dirinya justru mengaku tidak mengetahui isi surat yang ditandatangani oleh ketua DPC partainya itu. Ia mengaku mengetahu hal tersebut melalui pesan whatsApp.
“Tidak bisa dibaca mas (isi surat-red), karena kabur,” katanya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun sidang paripurna yang digelar di gedung dewan itu dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Darwoto dari fraksi PDI-P. Dalam sidang paripurna tersebut juga mengesahkan 8 Raperda lain, kecuali Raperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Paciran, dan Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPI).
Dalam paripurna itu, kabarnya juga dihadiri oleh pihak eksekutif, diantaranya Bupati Lamongan, Fadeli dan Wakil Bupati, Kartika Hidayati. (bis)