JATIMPOS.CO//SURABAYA- Dampak pandemic covid-19 menyasar semua sendi perekonomian, tak terkecuali Pendapatan daerah Provinsi Jatim.  Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD)  Jatim Tahun 2020, juga mengalami penurunan dari target yang telah ditetapkan pada APBD murni 2020.

Hal itu terungkap dari Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim pada sidang paripurna DPRD Jatim, Rabu (26/8/2020) yang disampaikan Pranaya Yudha Mahardika, SP, M.IB.

Pada sidang paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan sejumlah OPD, Banggar DPRD Jatim melaporkan, target P-APBD yang ditetapkan sebesar Rp 33.028.697.094.110 berubah menjadi Rp 29.501.458.294.743 atau berkurang tiga setengah triliun lebih (Rp 3.527.238.799.367).

“Penurunan ini disebabkan adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Pranaya Yudha Mahardika. PAD Jatim semula dianggarkan sebesar Rp 18.428.947.951.210 turun atau berubah menjadi Rp 15.266.689.586.621 atau berkurang sebesar tiga triliun lebih (Rp 3.162.258.364.589).

Dana perimbangan juga mengalami penurunan sebesar Rp 33.401.028.889. Demikian juga Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah semuanya mengalami penurunan.

Menyikapi hal tersebut, Banggar DPRD Jatim meminta agar belanja daerah pada perubahan APBD Jatim Tahun 2020 harus memprioritaskan pada bidang Kesehatan serta dampak ekonomi lainnya seperti Ekomoni masyarakat, sosial dan pendidikan.

“Terhadap penurunan PAD ini, dipersilakan Komisi C (Keuangan) untuk membahas dan mencermati bersama mitra kerjanya khususnya dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur,” ujar Pranaya.

Selain itu, terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, Banggar DPRD Provinsi Jatim menyatakan layak untuk dibahas lebih lanjut oleh Komisi-Komisi dan Fraksi. (n)