JATIMPOS.CO//SURABAYA- Pada sidang paripurna tentang Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jatim, jum’at (4/9/2020), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membeberkan strategi optimalisasi target Pendapatan Daerah terutama dari sektor Pajak Daerah.

Menurut Gubernur, pada semester II tahun anggaran 2020, Pemprov Jatim telah menetapkan kenaikan terget penerimaan sebesar 20,4 persen atau Rp 2,097 triliun. Penyesuaian target penerimaan pajak daerah tersebut tertuang dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp 12,37 triliun dari target awal Rp 10,28 triliun.

Strategi optimalisasi yang dilakukan, kata Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa bebas denda/sanksi administratif selama 5 (lima) bulan dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 15 persen untuk roda 2 dan 5 persen untuk roda 4, selama 3 (tiga) bulan.

“Kedua, memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat dengan bekerja sama dengan PT. Bank Jatim,” ujarnya Ketiga, Mengoptimalkan sistem administrasi perpajakan digital, antara lain: Pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui SMS, Pendataan/penagihan objek pajak melalui telepon berdasarkan hasil perekaman nomor telepon pemilik kendaraan, dan Pengiriman bukti bayar pajak secara elektronik (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran) yang dapat dicetak mandiri oleh wajib pajak;

“Keempat, Mengoptimalkan/mengedepankan moda pembayaran pajak daerah secara online bekerja sama dengan mitra swasta (marketplace dan gerai retail nasional); Dan kelima, Bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur 14 dalam rangka kegiatan penegakan hukum lalu lintas dan Kampung Tangguh,” ungkap Gubernur.

Terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor
Penerimaan PAD menurut Gubernur, didominasi oleh sektor Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan penerimaan pajak langsung serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang merupakan pajak tidak langsung yang kondisinya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal antara lain tingkat suku bunga kredit perbankan, kestabilan nilai tukar rupiah terhadap dolar serta harga bahan bakar minyak, yang juga memberikan pengaruh dominan pada pertumbuhan konsumsi pembelian kendaraan bermotor.

Memperhatikan faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi penerimaan pendapatan daerah serta dengan prinsip kehati-hatian, maka Pemerintah Provinsi melakukan penyesuaian terhadap target penerimaan PKB dari 4 triliun 300 miliar rupiah menjadi 5 triliun 600 miliar rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 1 triliun 300 miliar rupiah.

Target penerimaan BBNKB dari 2 triliun 100 miliar rupiah menjadi 2 triliun 550 miliar rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 450 miliar rupiah. Target penerimaan PBBKB tetap 1 triliun 950 milyar rupiah. Target penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dari 30 miliar rupiah menjadi 27 miliar rupiah atau mengalami penurunan sebesar 3 miliar rupiah, target penerimaan Pajak Rokok meningkat dari 1 trilliun 900 miliar rupiah menjadi 2 triliun 250 miliar rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 350 miliar rupiah. (nam)